MEMOonline.co.id. Jember - Seorang debt collector dibekuk polisi usai merampas mobil milik korban, dijalan raya Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senen malam sekitar pukul 22:33 WIB. Sedangkan mobil yang dikenakan ialah sebuah mobil Honda CRV dengan Nopol P 1966 HH.
Kejadian bermula di mana pelaku bersama kedua rekannya memberhentikan korban bernama Yuyun Astutik warga Bumirejo, Dampit Malang.
Selanjutnya, korban dibawa ke kantor ACC Finance. Sesampainya di TKP pelaku diminta uang sebesar Rp.17. juta. untuk membayar keterlambatan angsuran.
Menurut keterangan, Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama. Menjelaskan bahwa kedua pelaku saat melakukan aksinya tidak sendirian, namun bersama rekannya.
“Tim kami saat itu sedang melakukan patroli, dan melihat korban menangis, setelah kami selidiki, ternyata korban mendapat tekanan psikis dari kedua pelaku,
Dan keduanya hendak merampas mobil milik korban, setelah kami cek surat perintah penarikan mobil, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan, sehingga keduanya kami amankan di Mapolres Jember beserta barang bukti, untuk proses lebih lanjut," ujar AKP. Dika Hadiyan Wiratama.
Sementara kedua pelaku yakni Inisial DS (44), warga Dusun Maduran, Desa Tutul Kecamatan Balung.
Dan rekannya Inisial ADW (38), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember.
Guna mempertanggungjawabkan atas tindakannya keduanya, dan jika terbukti melakukan tindak pidana perampasan dan penipuan.
Maka selanjutnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim kepada awak media.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit