Niatman Gea: Pemberhentian Aroli Hulu Sebagai Dosen Adalah Cacat Hukum

Foto: Niatman Aperli Gea, SE
1379
ad

MEMOonline.co.id. Gunung Sitoli - Pemberhentian Aroli Hulu sebagai Dosen tetap Yaperti Nias di Universitas Nias dengan dalil sebagai Joki Skripsi masih menjadi tranding topik di sosial Media.

Berbagai argumentasi pun telah disampaikan secara terbuka dari berbagai sudut pandang.

Terbaru, Presma STIE Pembnas Periode 2016-2017 Niatman Aperli Gea, SE., melalui wawancara eksklusif dengan memoonline.co.id berpendapat bahwa pemberhentian Aroli Hulu terkesan dipaksakan.

“Pemberhentian Aroli Hulu sebagai Dosen adalah cacat hukum,” tegas Niatman yang kini sedang menimba ilmu di salah satu kampus program ilmu hukum di Tangerang, Sabtu (6/8/2022) siang.

Menurutnya, rujukan hukum pemberhentian Aroli Hulu yang menggunakan konsiderans Permenristek Nomor 39 Tahun 2021, tidak utuh. Dimana pihak Universitas Nias hanya memanfaatkan pasal 9 untuk menjatuhkan sanksi tanpa memperhatikan pasal 11 dan 15.

“Pasal 15 ayat 2 menyebut Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Senat perguruan tinggi. KPIA itu tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga keputusannya juga cacat hukum” terang anggota Permahi cabang Tangerang tersebut.

Untuk diketahui, Universitas Nias belum membentuk senat perguruan tinggi. Sehingga tim pemeriksa yang disebut KPIA (Komite Pelanggaran Integritas Akademik) dibentuk sendiri oleh Yaperti Nias.

Lebih lanjut, Niatman menjelaskan bahwa surat pemberhentian tersebut seharusnya juga memuat kategori pelanggaran sebagaimana tertuang di Pasal 11.

“Kelihatan sekali, KPIA ini tidak memiliki kompetensi dalam menjatuhkan sanksi. Kategori pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Permenristek No 39 Tahun 2021 Pasal 11 tidak dimuat," tukasnya.

“Oleh karena itu, saya mendorong Pak Aroli Hulu dan rekan-rekan Dosen lainnya untuk melayangkan gugatan,” harapnya.

Terpisah, Pj. Rektor Universitas Nias Eliyunus Waruwu, S. Pt., M. Si., saat dihubungi menyebut bahwa pemberhentian Aroli Hulu bukan kewenangannya.

“Yang memberhentikan Aroli Hulu itu bukan Rektor. Yang memberhentikan adalah Yayasan. Berdasarkan pertimbangan dari Komite Pelanggaran Integritas Akademik. Saya tidak memiliki urusan soal itu, tanya mereka (KPIA -red),” ungkap Eliyunus.

Tidak hanya itu, Eliyunus Waruwu menuduh para Alumni STIE hanya mampu beropini tanpa mengetahui duduk persoalannya.

“Para Alumni ini hanya mampu beropini saja. Suruh Aroli Hulu tempuh jalur hukum," tutur mantan calon Bupati Nias Barat itu.

Sementara, Ketua KPIA Samson P. Zai yang dihubungi via seluler belum bisa memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sebagai informasi, KPAI beranggotakan Eliyunus Waruwu, S. Pt., M.Si., Drs. Dahlan Roso Lase, Dorothea Telaumbanua,SE, MM., dan Adrianus Zega, S.T., M.Psi.

Penulis      :    Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

Komentar