Front Aksi Mahasiswa Bekasi Lakukan Aksi Penolakan RKUHP

Foto: Aksi unjuk rasa mahasiswa
1583
ad

MEMOonline.co.id. Bekasi - Front Aksi Mahasiswa Bekasi menggelar unjuk rasa di halaman depan komplek perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi.

Mahasiswa gabungan dari Universitas Pelita Bangsa, Pancasakti, STIE Global Mulia dan Prima Indonesia itu menolak pengesahan RKUHP karena didalamnya masih banyak pasal yang krusial.

Seperti yang dikatakan oleh Mustakim sebagai perwakilan dari Universitas Pelita Bangsa bahwa pembahasan RKUHP banyak menuai kontroversi di kalangan publik dengan melihat banyak problematika yang telah terjadi di Indonesia.

Harusnya, lanjut Mustakim, pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi bukan lagi memperkeruh suasana masyarakat.

"Front aksi mahasiswa Bekasi mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama bisa menolak RKUHP, yang dianggap masih cacat formil," ujar Mustakim saat di wawancarai, Kamis (4/8/2022).

"Sebab, dari beberapa kampus yang telah tergabung dalam front aksi mahasiswa Bekasi yang telah menggelar aksi hari ini, mereka akan mengawal RKUHP sampai ditingkatan nasional," sambung Mustakim.

"Ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah dalam draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) ini," imbuhnya.

Salah satu yang dipersoalkan, ucap Mustakim, yakni aturan tentang unjuk rasa atau demonstrasi ditempat umum.

Menurut pasal 256 draft RKUHP tahun 2022 yang sebelumnya pasal 273 draft RKUHP tahun 2019, terang Mustakim, bahwa dalam setiap aksi demonstrasi atau unjuk rasa tanpa pemberitahuan ke pihak yang berwenang itu akan dipidanakan.

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian sebut Mustakim tentang bunyi pasal tersebut.

"Artinya, itu akan menjadi salah satu ketakutan ataupun kekhawatiran dengan rawannya kriminalitas dan tindakan represif yang dilakukan oleh pihak yang berwenang karena memiliki dasar yang kuat yaitu, pasal 256 draft final RKUHP tahun 2022," kata Mustakim.

Mustakim menyampaikan bahwa kampus yang telah tergabung akan membawa acuan dasar ketingkat nasional yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.

"Front aksi mahasiswa Bekasi akan menindaklanjuti dan membahas secara internal untuk persiapan mengawal RKUHP itu karena melihat statmen Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa RKUHP ini menjadi hadiah ulang tahun kemerdekaan (HUT) Negara kesatuan Republik Indonesia yang ke-77," beber Mustakim.

"Artinya, RKUHP ini akan disahkan sebelum tanggal 17 Agustus 2022," pungkasnya.

Penulis      :    Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang dinilai amburadul dalam mengerjakan proyek...

Komentar