
MEMOonline.co.id. Sampang - Pembagian dokumen standar harga satuan daerah pemerintah Kabupaten Sampang ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak merata, Selasa (12/7/2022).
Tidak meratanya pembagian dokumen tersebut, hingga saat ini tidak diketahui penyebabnya.
Salah satu OPD, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi mengatakan, pembagian dokumen tersebut baru sampai ke Dinas ini sekitar mei 2022 lalu.
"Dokumen ini sampai setelah hari raya kemarin mas," kata salah satu staf kepada media ini, senin (11/7/2022).
Demikian juga di Dinas Sosial, dokumen tersebut sampai saat belum ada, bahkan salah satu staf Tata Usaha (TU) memperlihatkan dokumen yang tahun 2021.
"Kalau dokumen itu memang ada, insyaallah masuk ke meja saya mas," kata Cici.
Hal yang sama juga terjadi di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sampang.
Dokumen tersebut belum masuk di bagian penerimaan keluar masuknya surat.
"Tidak ada dokumen masuk tentang Perbup nomor 39 tahun 2022," kata salah satu petugas bagian penerimaan keluar masuknya surat.
Sementara, menurut Fajar, salah satu staf Aset di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKDAD) Kabupaten Sampang mengatakan, dokumen itu sudah diserahkan ke OPD pada januari 2022 lalu.
"Saya tahu itu karena saya saat itu masih berdinas di bagian pembangunan," kata fajar singkat.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit