MEMOonline.co.id. Bekasi - Lembaga Swadaya Masyarakat Vosy RI (LSM Vosy RI) menyikapi carut marutnya pengadaan lelang proyek pekerjaan TA 2022 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sebab menuai kontoversi dan menjadi sorotan publik.
Ketua LSM Vosy RI Kabupaten Bekasi Hendu Purba S.H mengatakan bahwa pihaknya mendapat pengaduan dari para kontraktor yang kontrak kerjanya dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
"Kami mendapatkan aduan dari beberapa kontraktor yang merasa dipermainkan oleh kebijakan yang dibuat oleh Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang," ujarnya, Senin (27/6/2022).
Hendu Purba menjelaskan bahwa berdasarkan aduan dan laporan tersebut pihaknya telah melayangkan surat kepada Pj. Bupati Bekasi dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terkait temuannya.
"Kami telah melayangkan surat resmi kepada Pj. Bupati dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi atas dugaan persekongkolan yang terindikasi bermuatan tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Pokja D dan H yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Masih kata Hendu, ia pun berharap, dengan layangan surat dari LSM Vosy RI Inspektorat dan Pj. Bupati dapat segera mengambil langkah taktis guna memberikan kepastian hukum bagi para kontraktor yang telah mendapatkan proyek tersebut.
"Berdasarkan kronologi yang telah jelas kami jabarkan pada surat resmi kami, kami dapat melihat jelas bahwa Pokja H bekerja sama dengan PPK dalam melakukan evaluasi penawaran dan melakukan KKN. Untuk itu kami meminta pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit kepatuhan terhadap kinerja Pokja D dan H dalam melakukan tata cara evaluasi pengadaan sebagaimana yang berlaku sesuai peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 dan aturan-aturan pengadaan lainnya, dan menelusuri keterlibatan PPK Cipta Karya yaitu saudara Beni Saputra. Dan jika terbukti kami meminta untuk segera mengajukan ke Pj. Bupati untuk memberikan sanksi pencabutan SK Pokja D dan H serta diberikan hukuman disiplin pegawai, sanksi berat terhadap PPK Cipta Karya," jelasnya.
Hendu mengatakan, LSM Vosy RI juga telah melayangkan surat kepada BPK RI Provinsi Jawa Barat terkait permasalahan tersebut.
"Kami juga telah melayangkan surat ke BPK Jabar dan kami meminta kepada BPK Jabar untuk sesegera mungkin melakukan audit kepatuhan kepada dinas terkait," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit