Besok Eksekusi, Kuasa Hukum : Pahami Fakta Yang Sebenarnya, Jangan Terpancing Isu

Foto : Teguh Budi Darmawan ( celana warna hitam ), bersama kuasa hukumnya John Richard Latuihamallo, S.H, M.H,
1739
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - Kuasa hukum Teguh Budi Darmawan, John Richard Latuihamallo, S.H, M.H, dan partner, menyampaikan jika pihaknya sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang bahkan sempat bertemu dengan panitera.

Ia menyampaikan perihal rencana pengosongan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di Jalan Veteran Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Senin (27/6) besok.

Hal itu ia lakukan pasca pemberian toleransi berupa jenjang waktu pada Sri Diana terhitung mulai Desember 2021 lalu. Sri Diana dikatakan oleh John Richard Latuihamallo, merupakan orang menyewa lahan dan bangunan milik kliennya, dengan tujuan mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan.

Diurai oleh dia, selang berjalannya waktu, penyewa dianggap tidak membayar uang sewa, sampai sampai lama bertahun - tahun. Akibatnya, sebagai pemilik aset, kliennya mengalami kerugian.

"Kemudian klien kami mengajukan gugatan perdata di Lumajang dan putusannya, memenangkan gugatan. Dan dinyatakan, bahwa Sri Diana itu telah menempati tempat itu secara melawan hukum, artinya tidak membayar sewa. Dan yang bersangkutan dihukum untuk membayar sewa dan mengosongkan tempat tersebut," ucap Richard pada media ini, Minggu (26/6/2022).

Putusan itu menurut Richard sudah dikuatkan. Bahkan, di tingkat Kajati Jawa Timur hingga MA, pengajuan kasasi oleh Sri Dia kata Richard sudah dinyatakan di tolak.

"Jadi putusan itu sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dimana putusannya harus mengosongkan tempat tersebut, dan nilai sewa itu kan melekat, yang seharusnya dibayarkan oleh Sri Diana. Itu akan persoalkan nantinya kita akan tagih," imbuhnya.

Desember lalu, pengadilan sudah melaksanakan eksekusi pengosongan. Akan tetapi dirasa aneh oleh Richard, sebab bersamaan diwaktu tersebut, para siswa melakukan demonstrasi dan menurutnya tidak benar.

"Kenapa tidak benar ?, karena itu tidak ada kaitannya dengan siswa, ini kaitannya dengan si penyewa itu pribadi Sri Diana. Seharusnya dia itu melarang para siswa itu melakukan demo. Saya kira itu adalah eksploitasi anak didiknya, selaku pendidik. Seharusnya kan memakai etika sebagai guru untuk mengajarkan kebaikan, bukan sebaliknya," tukasnya.

Akhirnya, dengan alasan pendidikan dan siswa bisa menuntaskan ujian, jenjang waktu pun diberikan. Menyikapi usai pelaksanaan ujian, besok eksekusi akan kembali dilakukan, melibatkan pihak terkait berikut aparatur keamanan.

"Kami memohon dan mengimbau pada orang tua siswa dan juga siswa, untuk bisa memahami fakta yang sebenarnya. Isu yang kita tangkap itu, seakan - akan kita mempersulit pendidikan itu tidak benar," ungkap Richard menjelaskan.

Diwaktu sebelumnya, mendasari masa depan para siswa, Richard mengaku telah berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan.

"Dan dapat kami informasikan bahwa sebenarnya pada saat pengosongan saat itu, sudah memberikan opsi pada Sri Diana, untuk mencarikan tempat dan disewa, itu benar. Kalau disini kan hak orang ditempati secara melawan hukum dan tidak baik untuk anak - anak," terangnya.

Richard mengajak, pihak sekolah dan para pengajar atau pendidik, seyogyanya memberikan contoh kepada anak didiknya untuk taat dan patuh pada hukum.

"Kami sudah ajukan surat ke pengadilan Lumajang dan menemui panitera, untuk tanggal 27 itu apapun yang terjadi, harus dikosongkan. Karena kami sudah meminta perlindungan hukum ke polres untuk pengawasan keamanan pada Senin besok, pengosongan sudah berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, eksekusi merujuk pada putusan perdata No. 19/Pdt.G/2019/PN Smg tanggal 20 November 2019 jo No 2/PDT/2020/PT SBY tanggal 19 Februari 2020 jo Putusan Mahkamah Agung No 70 K/ 2021 tanggal 25 Februari 2021.

Penulis      :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar