
MEMOonline.co.id, Sumenep, - Berawal dari chat di WhatsApp, Gadis tujuh belas tahun warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus mengalami kepahitan hidup yang begitu getir.
Pasalnya, pria yang dikenal Melati (nama samaran) melalui media sosial itu sudah menghancurkan hidupnya. Dengan berkali-kali dipaksa melayani nafsu bejat dua orang pria.
Kini, dua pelaku sudah ditangkap polisi dan diamankan di Mapolres Sumenep. Keduanya yakni, Joko Saksono (22) warga Desa Karang Buddi, Kecamatan Gapura, dan Edi Faisal Ma'ruf (20) warga Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget Kabupaten setempat.
Begini fakta Melati dipaksa berhubungan badan dengan dua orang pria di Sumenep:
Berawal sekitar pukul 08.00 wib sewaktu tersangka Joko berada di rumah tersangka Edi chatingan dengan korban lewat WA, kemudian pada saat chatingan tersebut tersangka Joko mengajak korban untuk ketemuan dan korban pun mengiyakan keinginan tersangka Joko.
Setelah itu tersangka Joko mengajak korban untuk jalan-jalan dan korban juga mau dengan ajakan tersangka. Tidak lama kemudian tersangka Joko menjemput korban dari rumah tersangka Edi, kemudian setelah itu tersangka Joko langsung memebonceng korban menuju rumah tersangka Edi.
Sesampainya di rumah tersangka Edi, tersangka Joko menyuruh korban masuk ke dalam kamar. Saat berada di dalam kamar itu, tersangka Joko berkata kepada korban ”SAYA INGIN MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN DENGAN KAMU?”, kemudian korban menjawab “IYA”.
Dengan nafsu liar tersangka Edi menciumi bibir, dan pipi korban, setelah itu menyuruh korban untuk membuka celana dalam yang di pakai korban. Setelah korban telanjang, kemudian korban disuruh terlentang di kasur, sontak tersangka Joko menyuruh tersangka Edi untuk menyetubuhi dan mencabuli korban. Namun pada saat itu penis tersangka Edi tidak mau bangun, sehingga tersangka Joko yang terlebih dahulu menyetubuhi dan mencabuli korban.
Tak mau nunggu lama, tersangka Joko langsung menyingkap rok yang di pakai korban ke atas dan kemudian menindih tubuh korban dengan memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam Vagina korban. Lalu tersangka Joko menaik turunkan pinggulnya sampai mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban.
Pada saat tersangka Joko menyetubuhi dan mencabuli korban tersebut. Tersangka Edi berperan memegangi korban dengan membentangkan tangan korban ke atas kepala kemudian memegangi tangan korban. Setelah tersangka Joko meneytubuhi dan mencabuli korban, selang berapa menit tersangka Edi menindih tubuh korban dan memasukkan penisnya yang tegang ke dalam Vagina korban, dan menumpahkan spermanya diluar kemaluan korban.
Selesai menyetubuhi dan mencabuli korban, kemudian korban minta untuk diantarkan pulang. Namun belum sampai di rumahnya, tersangka Edi diberhentikan di tengah jalan oleh ibu kandung korban, tidak lama kemudian tersangka Edi menelfon tersangka Joko dan menyuruhnya untuk menyusul ke rumah koban. Dirumah korban itulah kedua tersangka mengakui perbuatan bejatnya.
Menurut Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno sewaktu komfrensi pers di Mapolres setempat, Bahwa tersangka Joko sebelumnya juga telah menyetubuhui korban pada hari Jum’at (6/4/2018) sekira pukul 22.00 Wib di rumah ditempat yang sama dengan cara membujuk korban agar mau melayani nafsunya tersebut.
Sutarno menceritakan, tersangka Joko berkata kepada korban “SAYA INGIN MELAKUAKAN HUBUNGAN BADAN DENGAN KAMU”, dan juga berkata “SAYA AKAN BERTANGGUNG JAWAB KALAU KAMU HAMIL”. Pada saat itu korban hanya menundukkan kepalanya saja, kemudian tersangka Joko langsung membuka celana yang dipakai korban sampai lutut, dan menyuruh korban untuk tidur terlentang diatas kasur.
"Tersangka Joko langsung menindih tubuh korban dan memasukkan penisnya yang sedanh tegang ke dalam Vagina korban," ungkap Sutarno dihadapan sejumlah media, Kamis (12/4/2018) siang.
Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, Pakaian korban, tang top warna hijau tua, rok motif garis-garis warna putih, BH warna putih ungu kombinasi bunga-bunga, dan celana dalam warna ungu milik korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016, dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 2016 tentang perlindungan anak.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta rupiah,” pungkasnya. (Syai/diens)