Penjelasan Humas Setda Kota Bekasi Sebagai Hak Jawab Atas Berita Hilangnya Tinta di Disdukcapil

Foto: Ilustrasi Gambar Kantor Pemkot Bekasi (dok. bekasikota.go.id)
2224
ad

MEMOonline.co.id. Bekasi - Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan pemberitaan media online:

http://www.memoonline.co.id/read/12032/20220618/231716/hilangnya pengadaan-barang-jenis-tinta-merupakan-catatan-buruk-di-disdukcapil-kota bekasi/, "Hilangnya Pengadaan Barang Jenis Tinta merupakan Catatan Buruk di Disdukcapil Kota Bekasi" yang tayang pada Sabtu, 18 Juni 2022;

Disdukcapil Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan undang-undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 Ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat I dan 2 di pidana dengan denda paling banyak RP 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan Surat PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Nomor 140/2336/Disdukcapil.set tentang Hak Jawab Berita tanggal 20 Juni 2022, Bagian Humas Setda Kota Bekasi menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

Pihak Disdukcapil Kota Bekasi telah melakukan beberapa tahapan dalam proses laporan kehilangan Aset. Adapun tahapan yang dilakukan adalah:

1. Tahap Pelaporan: Berdasarkan Kronologis terkait berita tersebut, pihak Disdukcapil telah membuat Laporan kehilangan pihak kepolisian pada tanggal 26 Oktober 2020, sebagai tindak Ianjut laporan kepada Wali Kota Bekasi.

2. Tahap Olah TKP: Sesuat dengan hasil laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan Olah TKP (tempat kejadian perkara) sebagai tindak Ianjut laporan kehilangan dari Disdukcapil Kota Bekasi pada tanggal 27 Oktober 2020.

3. Tahapan Hasil Olah TKP : Setelah dilakukan Olah TKP dan penyelidikan, keluar hasil penyelidikan pada tanggal 18 November 2020.

4.Tahapan Tindak Lanjut:

a. Berkenaan dengan hasil Olah TKP dan hasil penyelidikan Oleh Pihak Kepolisian, maka Disdukcapil Kota Bekasi membuat laporan tertulis kepada Inspektorat Kota Bekasi.

Selanjutnya dilakukan rapat pendampingan bersama unsur BPKAD Kota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi pada tanggal 04 Januari 2021, sampai saat ini sudah 3 (tiga) kali terbit SP2HP dari Kepolisian.

Pihak Disdukcapil sudah 3 (tiga) kali menyampaikan Surat permohonan tindak Ianjut atas laporan kehilangan tersebut kepada Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk proses lebih lanjut.

b. Secara administratif kejadian dimaksud telah dilaporkan dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) 2020 dan 2021.

Demikian Hak Jawab dibuat untuk ditindaklanjuti, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Penulis      :    Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Masyarakat Kabupaten Jember wilayah Kecamatan Jombang tepatnya di Desa Padomasan yang ramai di 'MEDSOS' mengeluhkan...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Ibnu Syahdan atau yang lebih dikenal Ibnu adalah seorang content creator asal Indonesia yang lahir di Jakarta. ia cukup...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Selain menggelar Festival Layangan LED 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Kebudayaan Kepemudaan...

MEMOonline.co.id, Bangkalan- Madura United sudah kembali mulai berlatih sejak Jum'at (12/4/2024) kemarin sebagai persiapan melakoni laga tandang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mungkin tidak banyak yang tahu jika gelaran Festival Layangan LED 2024 (Night Kite Fest), yang digelar Pemerintah...

Komentar