Hilangnya Pengadaan Barang Jenis Tinta Merupakan Catatan Buruk di Disdukcapil Kota Bekasi

Foto: Gambar Ilustrasi Tinta
1348
ad

MEMOonline.co.id. Bekasi - Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi kehilangan barang jenis tinta untuk KTP dan Akte Kelahiran mengakibat kerugian bagi keuangan daerah.

Demikian diungkapkan oleh Koordinator Investasi Brigade Bekasi Hebat, Mat Atin atau yang biasa disapa Ujo.

Ujo menyampaikan bahwa hilangnya pengadaan barang di kantor Disdukcapil Kota Bekasi merupakan catatan buruk dari sistem administrasi dan keamanan yang digawangi oleh Taofik R. Hidayat.

"Kehilangan alat kelengkapan di Disdukcapil Kota Bekasi merupakan catatan buruk sistem administrasi dan keamanan di lingkungan kantor kepala dinas," ucap Ujo.

"Taofik R. Hidayat harus bisa mempertanggungjawabkan karena pengadaan barang tersebut menggunakan uang rakyat dengan nilai yang besar tentunya sangat merugikan keuangan daerah " ujarnya kepada awak media, Sabtu (18/6/2022).

Selain itu juga sangat menyayangkan bahwa seharusnya Kepala Disdukcapil bisa menjaga barang yang telah dibeli dengan menggunakan keuangan daerah dengan nilai yang cukup besar.

"Kepala Disdukcapil telah lalai dengan menjaga aset barang milik daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kerugian akibat kehilangan barang tersebut harus bisa diungkapkan secara gamblang dan transparan ke publik karena menyangkut pelayanan di dinas itu," terang Ujo.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Taofik R. Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan telah kehilangan barang milik daerah dan menyampaikan bahwa sudah berproses di Polrestro Kota Bekasi.

"Sudah LP di Polres dan sudah SP2HP ketiga. Dan sudah di laporkan secara administratif dalam Laporan Keuangan ke Inspektorat dan BPKAD sejak 2021," ucap Taofik R. Hidayat.

Taofik juga menyampaikan bahwa jangan ada berasumsi dan menuduh dalam kejadian tersebut.

"Ga perlu berasumsi dan menuduh kemana-mana karena penanganan sudah sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang sejak hari pertama terjadi masalah," ucapnya.

Dalam hal tersebut, jelas Taofik, sudah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan (SP2HP).

"Pernyataan harus ada bukti dan kami sudah ada Hasil Olah TKP dan SP2HP dari Polres. Jadi yang berwenang menyatakan bukan pihak lain. Silahkan konfirmasi ke Sekdis dan Tim PPNS Disdukcapil yang menangani" pungkas Taofik.

Penulis      :    Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Bekasi - Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian penting untuk...

MEMOonline.co.id. Lumajang - Bati Tuud Koramil 0821/03 Senduro Pelda Sukari bersama anggota Polsek Senduro...

MEMOonline.co.id. Lumajang - Perihal dugaan pungli di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) Tempursari...

MEMOonline.co.id. Sampang - NH inisial, warga jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa...

MEMOonline.co.id, Papua Barat - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) pada Tahun 2024 mendatang semakin mengerucut, baik pemilihan presiden (Pilpres)...

Komentar