Inilah Penjelasan BPK RI Atas Raihan Opini WTP Kabupaten Bekasi

Foto: Gambar Gedung Pemda Kabupaten Bekasi
1493
ad

MEMOonline.co.id. Bekasi - BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melanjutkan rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.

LHP yang diserahkan adalah LHP atas LKPD Kabupaten Bekasi TA 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

LHP LKPD Kabupaten Bekasi diserahkan langsung oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. kepada Ketua DPRD, HM. BN. Holik Qodratulloh, SE., M.Si. dan Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nuh, Lc., serta PJ. Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, M.T.

"Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan," ungkap BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam press releasenyanya yang memoonline.co.id terima melalui Humas dan TU Perwakilan, Selasa (14/06/2022).

"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," terangnya.

"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan".

"Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP".

"Adapun beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian pada Pemerintah Kabupaten Bekasi diantaranya adalah, realisasi biaya perjalanan dinas dalam daerah tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; kekurangan volume fisik pada 32 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada empat OPD; penatausahaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum tertib; serta pengelolaan aset tetap masih belum tertib".

"Sementara itu, tingkat penyelesaian rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat per 31 Desember 2021 adalah sebesar 80.03%".

Dalam hal ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Bekasi.

"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan".

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".

"BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi".

"Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah".

Penulis      :    Bambang/Humas BPK

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, resmi mengoperasikan sarana WiFi Publik di seputaran Alun - Alun...

MEMOonline.co.id, Sampang- M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran...

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Potret kurang matangnya tata kelola kesenian di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menjadi pengantar diskusi hangat...

Komentar