Pemkab Jember Terapkan KSP Soal Polemik Gunung Sadeng

Foto: Mirfano Sekertaris Daerah Kota Jember.
1032
ad

MEMOonline.co.id. Jember& Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akhirnya menetapkan pengelolaan barang milik negara gunung sadeng di Kecamatan Puger menggunakan kerjasama pemanfaatan (KSP). Pada hari Selasa (24/05/2022)

Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano, mengatakan perusahaan yang akan bermitra nantinya bakal diuji terlebih dahulu kelayakannya melalui panitia pemilihan mitra KSP Gunung sadeng.

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bambang Saputra. Setelah itu baru diusulkan ke Bupati.

"Ada 4 perusahaan yang akan diundang oleh panitia pemilihan. Yaitu, CV Panen Raya, Jalan Raya Puger, Dusun Kapuran, RT.002/RW.017, Puger. PT Gunung Kelabat Citra Abadi, Jalan Karimata, nomor 46. PT Nanyang Mining Group, Jalan Mawar, nomor 8, Puger. PT Nirwana Lime Indonesia, Jalan Kapuran, Grenden, Puger," ucapnya, Senin (23/5/2022).

Data yang dihimpun awak media, ketentuan umum pemilihan dan penetapan mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah Gunung Sadeng Kecamatan Puger Kabupaten Jember sebagai berikut;

1. Menandatangani surat permohonan untuk menjadi mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah pemanfaatan gunung sadeng.

2. Menandatangani pakta integritas.

3. Memenuhi unsur kemampuan keuangan.

4. Bersedia menjadi mitra kerjasama pengelolaan barang milik daerah gunung sadeng setelah memperhatikan rancangan perjanjian kerjasama pemanfaatan.

5. Memenuhibunsur spesifikasi teknis, seoerti memiliki sarana prasarana kerja yang memadai. Antara lain, jembatan timbang, dump truk, excavator, excavator breaker, loader, stone crusher, kantor, dan gudang.

6. Jembatan timbang sebagaimana angka 5, memiliki sistem yang bisa terkoneksi dengan badan pendapatan daerah kabupaten Jember.

7. Memiliki dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi terkait.

8. Melaksanakan kewajiban jaminan reklamasi dan/atau jaminan pasca tambang.

9. Bersedia memenuhi kewajiban kontribusi tetap sebagaimana yang telah ditetapkan diluar pajak daerah sebesar Rp30 ribu per Ton untuk usaha mikro dan kecil. Rp39.500 per ton untuk usaha menengah dan besar.

10. Bagi perusahaan baru, dapat membuktikan permodalan yang cukup untuk melakukan kemitraan kerjasama pemanfaatan.

11. Bagi perusahaan yang belum bisa mencukupi persyaratan pada angka 5, 7, dan 8, diberi kesempatan selama 6 bulan setelah penandatanganan KSP.

12. Pembayaran kontribusi tetap oleh mitra kerjasama pemanfaatan dilaksanakan setiap bulan setelah operasional penambangan, kecuali pembayaran kontribusi tetap pertama.

13. Pembayaran kontribusi pertama dilakukan paling lambat 2 hari sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan.

14. Bupati dan mitra kerjasama pemanfaatan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan dalam bentuk akta notaris setelah mitra kerjasama pemanfaatan melampirkan bukti setor pembayaran distribusi tetap pertama.

Penulis      :   Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id- “Emergency! Sangat penting.” Itulah pesan saya terima dari asisten. Ia menyela meeting saya hari...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah digelar acara halal bihalal dan silaturahmi bersama jajaran...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kepolisian Sektor Yosowilangun Polres Lumajang, perketat penjagaan di pintu masuk wisata pantai Mbah Drajid Desa Wotgalih...

MEMOonline.co.id, Kalimantan Timur - Madura United sebagai tim tamu melibas tuan rumah Borneo FC dengan 4 gol tanpa balas dalam laga pekan ke-31 BRI...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Andre Parmonangan P atau yang lebih dikenal Andre adalah seorang dokter dan content creator asal Indonesia yang lahir di...

Komentar