Selundupkan 47.55 gram ke Sumenep, Warga Sokobanah Sampang Ditangkap Polisi di Area Parkir Wisata Pantai Lon Malang

Foto: Tiga tersangka narkoba yang berhasil diamankan Polisi
1358
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep& Sebanyak 47.55 gram sabu yang dibawa warga Sampang untuk dijual ke Sumenep, berhasil digagalkan petugas Polres Sumenep, Selasa (24/05/2022).

Sementara penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut, dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022 oleh Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat.

Selain mengamankan bukti berupa narkoba seberat 47.55 gram, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka. Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengungkapkan kronologisnya bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kab Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babbalan Kec Batuan Kab Sumenep.

Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifa, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor 'H', saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa 1(satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor 'W' di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari 'M' selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 'M' di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kec Sokobanah, Kab Sampang, hasil interogasi mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor 'H' dan 'W' selanjutnya semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terlapor terdiri 'H', umur 32 tahun, LK, Islam, Tani, Dusun Sumber Nyato Desa Sokobana Daya Kec Sokobana Kab Sampang, 'W' umur 32 tahun, LK, Islam, Tani, Dusun Lanpao Dajah Desa Blaban Kec Batumarmar Kab Pamekasan, 'M' 29 tahun, LK, Islam, Tani, Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur Kec Sokobana Kab Sampang.

Barang Bukti yang disita dari Terlapor 'H' berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon. Disita dari Terlapor 'W' 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. Disita dari 'M' 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, ungkap Kapolres Sumenep.

Penulis      :   Satrio

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang dinilai amburadul dalam mengerjakan proyek...

Komentar