
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Terkait kasus penggelapan mobil milik pengusaha Dua Putri Bersaudara yang sempat dilaporkan ke Mapolsek Pademawu, yang sempat mangkrak proses hukumnya. Kini Polsek Pademawu berjanji akan segera menindak lanjuti kasus tersebut dalam minggu-minggu ini, Selasa (10/04/2018).
Mobil rental yang digelapkan itu bermerk Avanza warna merah metalik, yang digelapkan oleh M (inisial) warga Dusun Rengoh, Desa Tambung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang dilaporkan dengan Nomor: LP/4/II/2018/JATIM/Res.PMK/Sek.Pademawu tanggal 5 Februari 2018.
Aiptu Joni Darmawan, Kanit Reskrim Polsek Pademawu menyampaikan, bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan kedua orang saksi, hanya saja pelaku yang sudah dipanggil berkali-kali tak kunjung menghadap.
"Habis itu kita melakukan pemanggil terhadap terlapor Masturah, sampai 3 kali tidak menghadap," kata Joni.
Terkait tudingan dari korban dengan lambannya proses penanganan kasus tersebut. Pihak Polsek Pademawu Pamekasan seolah lebih mengedepankan kasus lain daripada kasus penggelapan yang sudah awal.
"Kebetulan kami menangani kasus sajam, jadi berkas itu baru kemaren kami ajukan ke Polres. Lebih dulu kasus penggelapan dari pada kasus sajam. Kalok kasuskan yang kita dahulukan yang sudah ditahan," pungkasnya.
Joni menjelaskan, dalam minggu-minggu ini akan segera mengambil unit dan menindak pelaku.
"Untuk minggu ini kita akan berangkat untuk mengambil BB. Untuk pelaku kita lakukan lidik dulu dan surat perintah membawa. Namun saat ini kita ambil BBnya dulu, setelah itu kita minta keterangan kepada pemegang BB untuk dimintai keterangan," tuturnya. (Faisol)