Gangguan Jiwanya Kambuh, Seorang Wanita di Pamekasan Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Pisau Dapur

Foto: Suasana olah TKP oleh petugas Kepokisian
1268
ad

MEMOonline.co.id. Pamekasan& Suama (56), warga Dusun Oray, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur nekat gorok lehernya sendiri hingga tewas, Rabu (18/5/2022) pagi.

Dugaan sementara, perempuan paruh baya itu nekat mengakhiri hidupnya menggunakan pisau dapur, sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Kadur AKP M Tarsun membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, sebelum Suama menggorok lehernya sendiri diketahui keluar dari rumahnya oleh Moh Imron dan Pusiah (tetangga Suama).

Bahkan menurut AKP M Tarsun, mereka berdua (Moh Imron dan Pusiah, red) yang mengetahui kalau Suama memegang pisau dan sempat ingin mengambil pisau yang dipegang suama.

“Namun Suama itu tetap nekat menggorok lehernya sendiri hingga nyawanya (Suama) tidak dapat tertolong,” jelasnya.

AKP M Tarsun juga menyampaikan, bahwasanya sudah enam hari ini penyakit jiwa Suama kambuh, dan selama enam hari itu kata beliau, Suama tidak berbuat di luar nalar.

“Setahun sebelumnya penyakit Suama itu pernah kambuh, akan tetapi sempat diberikan pengobatan. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga tidak menuntut secara hukum dan sadar kalau kejadian itu murni musibah,” ujarnya.

Penulis      :   M. Halili

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar