Akhirnya, Bayi Tanpa Anus di Pamekasan Dirujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya

Foto: Bayi Tanpa Anus Saat Hendak Drujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya
941
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Bayi tanpa anus yang dilahirkan 10 hari yang lalu di RS Larasati, yang sempat di rawat di RSUD. Dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan akhirnya sudah dirujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya untuk dilakukan operasi, Selasa (10/04/2018).

Bayi tanpa anus itu, putra dari pasangan suami istri (pasutri) Abdurrahman dan Suhatiah, warga Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Berangkatnya bayi tanpa anus itu sangatlah membahagiakan kedua orang tuanya dan seluruh kerabatnya, lantaran kondisi bayi tersebut saat ini semakin parah.

H. Muzaki, Kepala Desa Jarin mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada semua pihak diantanya, Jurnalis Muda Pamekasan (JMP), Relawan BPBD, Relawan Pemuda Pelita Madura (RPPM), Gerakan Sosial dan Seni (GAPSOS) dan semua donatur, serta jajaran Polres Pamekasan yang sudi membantu dari segi materi juga tenaga.

"Syukur alhamdulillah karena hari ini bayi tanpa anus ini akan dirujuk ke RSUD Surabaya, dan kepada semua teman jurnalis juga semua relawan saya minta sambung doanya agar operasi Bayi ini di Surabaya berjalan lancar, juga kepada pihak RSUD. Dr. H. Slamet Martodirdjo saya mengucapkan terima kasih karena apa yang diharapkan bisa terlaksana hari ini," kata Muzaki. (Faisol)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar