Kebijakan Bupati Sumenep Terkait Satu Pintu Akses Pemberitaan Disikapi serius Tiga Organisasi Wartawan

Foto: Tiga Ketua Organisasi Wartawan di Sumenep
972
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Kebijakan baru Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, soal satu pintu akses pemberitaan, disikapi serius Tiga Organisasi wartawan di daerah tersebut.

Tiga organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) dan Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), membuat pernyataan bersama terkait kebijakan baru itu.

Bahkan tiga organisasi wartawan kompak menyesalkan kebijakan bupati, karena dinilai memberangus kebebasan wartawan dalam mengakses pemberitaan, yang hanya bisa dilakukan melalui Bagian Humas Pemkab saja.

“Jelas kami sangat menyayangkan kebijakan itu, karena langkah wartawan tidak bisa dibatasi dalam mengakses informasi dari pihak manapun,” terang Ketua AMOS, Ahmadi saat membuat pernyataan bersama

Menurutnya, jangankan akses informasi itu dibatasi, saat belum dibatasi saja beberapa Kepala Organisasi Daerah (OPD) sulit ditemui wartawan untuk mongkonfirmasi sejumlah persoalan.

“Apalagi dibatasi misalnya, saya yakin ruang gerak teman-teman pers akan semakin terbatas, dan itu jelas tidak sesuai dengan semangat Bupati yang katanya ingin pembangunan terpublikasi dengan baik,” ungkapnya.

Sementara menurut Ketua PWI Sumenep, Moh. Rifa’i, kebijakan membatasi akses pemberitaaan merupakan kebijakan lawas yang sama sekali tidak populis.

Bahkan terindikasi ada pengingkaran terhadap undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 khususnya Pasal 4 Ayat 3, bahwa dalam kinerja pers, pers itu merdeka, dan berhak untuk mencari dan menggali informasi dari manapun.

“Tentu, membatasi kinerja wartawan sama saja dengan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Apalagi katanya wartawan mitra Pemkab,” katanya.

Untuk itu, jika memang awak media masih dianggap sebagai mitra pemerintah, dirinya meminta Bupati Sumenep, A. Busyro Karim mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

“Yang ingin saya tegaskan, agar Bupati mempertimbangkan kembali kebijajan tersebut. Sehingga membuka kembali akses wartawan ke semua Kepala OPD denga tetap saling menghormati dan teman-teman wartawan juga menjaga kode etik jurnalistik,” tandas wartawan senior ini.

Hal senada juga dikatakan Ketua KJS,  Rahmatullah, bahwa alasan menghindari “perang dingin” antara OPD sehingga mencul kebijakan tersebut bukanlah cara yang tepat. Sebab, kesalahan OPD yang memberikan informasi tidak dapat dilimpah kepada wartawan.

“Kita kan bekerja sudah dengan kode etiknya, jadi misal ada kesalahan atau kebenaran dari informasi yang didapat wartawan, maka itu tanggung jawab masing-masing OPD bukan kita,” ucapnya menanggapi alasan lahirnya kebijakan tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Pemkab meninjau ulang kebijakan yang sudah meresahkan para kuli tinta tersebut. Jika tidak, maka dirinya dan tiga organisasi lainnya sudah bersepakar akan kembali membuat pernyataan sikap.

“Sebab, dengan bupati mengabaikan tugas dan cara kerja wartawan, maka sama saja bupati berhianat terhadap komitmen mitra kerja yang selama ini kerap didemungkan pemerintah,” pungkas Rahmat. (Udiens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar