Dinilai Lamban Tangani OTT di Kabupaten Bekasi, RJN Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Jajarannya

Foto: Dicki Ardi, SH., MH.
1319
ad

MEMOonline.co.id. Bekasi& Untuk diketahui, bahwa sebelumnya telah terjadi OTT terhadap dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kejati Jawa Barat di salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Maret 2022 lalu.

Dalam keterangan pers tertulisnya pada (30/3/2022), Humas Penerangan Kejati Jawa Barat mengatakan bahwa telah mengamankan dua oknum pegawai BPK Provinsi Jawa Barat.

Kajati Jabar menyampaikan bahwa OTT dilakukan atas adanya aduan atau laporan bahwa ada dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dengan barang bukti sejumlah 350 juta rupiah.

Saat dikonfirmasi via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, SH., pada (2/4/2022) lalu memberikan jawaban bahwa ada satu orang berinisial AMR ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 12 e dan pasal 11 UU Tipikor.

"Sedangkan oknum pegawai BPK Perwakilan Jabar yang berinisial HF karena tidak cukup bukti, diserahkan ke BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat," jawabnya.

Saat dikonfirmasi kembali pada (9/5/2022) terkait perkembangan dan tindak lanjut dari OTT tersebut, Dodi Gazali Emil memberikan jawaban yang sama seperti ketika dikonfirmasi pada (2/4) sebulan yang lalu.

Dikatakannya bahwa perkara sudah penyidikan dengan satu tersangka dan belum ada tersangka baru serta pemeriksaan masih berlangsung dalam penyidikan.

"Terkait status pegawai BPK yang dikembalikan, silahkan ditanyakan kepada BPK. Penyidikan masih berlangsung jadi masih diperiksa seluruh saksi dan tersangka," tambahnya.

Sementara, Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Jabar dalam keterangan tertulisnya (1/4) mengatakan atas pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tetap berkomitmen untuk terus mendukung dan mengikuti proses hukum yang berlansung.

"Atas HF yang tidak ditemukan cukup bukti dan dikembalikan ke BPK akan dilakukan pembinaan lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," jelasnya.

"BPK Perwakilan Provinso Jawa Barat siap memberikan keterangan maupun dukungan lainnya apabila diminta dalam perkembangan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Menanggapi hal tersebut Penasihat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang juga praktisi hukum, Dicky Ardi SH. MH., saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa terkait OTT Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang terjadi dua kali secara beruntun merupakan tamparan keras bagi BPK RI.

"Dengan tupoksi yang sangat vital, sangat rentan terjerat pemerasan, suap dan/atau gratifikasi oleh dan/atau dari pihak-pihak yang berkepentingan," ujarnya.

Ditambahkan Ardi, secara moral, atas kejadian tersebut Ketua BPK RI dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat harus bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya.

"Jadi tidak boleh menutup-nutupi Informasi terkait perkara OTT tersebut kepada awak media dan masyarakat luas," tambahnya.

Mengenai jawaban Humas Kejati Jawa Barat atas pertanyaan dari media yang tergabung pada Ruang Jurnalis Nusantara, lanjut Dicki, merupakan sebuah jawaban yang normatif tanpa memberikan penjelasan yang terperinci.

Terlebih lagi jawaban Humas BPK, sama sekali tidak mencerminkan jawaban sebuah badan publik yang memiliki pertanggungjawaban moral kepada masyarakat luas.

"Pertanyaan saya kepada BPK Provinsi Jabar, bagaimana bentuk pembinaan dan pengawasan internal yang dilakukan kepada satu orang yang dikembalikan oleh Kejati Jabar atas kasus OTT di Kabupaten Bekasi..?. Ini seperti wilayah buram yang informasinya sulit ditembus," tegasnya.

Masih menurut Dicki, Kejati Jawa Barat terkesan lamban dalam penanganan kasus OTT di Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini sudah sebulan lebih penyidikan, Kejati baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lagi yang dikembalikan ke BPK untuk dibina, seolah belum tersentuh hukum," ujarnya.

"Padahal, minimal dapat dijerat dengan pasal Turut Serta sebagaimana diatur dalam KUHP," ungkapnya.

Baik BPK RI dan Kejaksaan Agung, menurut Ardi, sebaiknya mengambil langkah-langkah tegas dan terukur terkait persoalan ini serta mengevaluasi kinerja bawahannya yang terkesan lambat dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

"Terlebih lagi terhadap penanganan satu orang yang dikembalikan ke BPK Provinsi Jabar ini, mengapa dikembalikan..? dan mengapa tidak segera ditetapkan sebagai tersangka..? padahal kan secara bersamaan terkena OTT. ini yang sangat menjadi perhatian dan pertanyaan besar bagi media dan masyarakat luas," pungkasnya.

Penulis      :   Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- TNI - POLRI turun tangan dengan cepat untuk membantu membersihkan rumah warga yang terdampak tanah longsor. Kejadian...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

Komentar