MEMOonline.co.id. Bekasi&
Seperti yang dituturkan oleh salah seorang warga sekitar yang tak mau namanya disebut mengatakan bahwa kematian secara tiba-tiba ribuan ikan Situ Rawabinong sudah dilaporkan ke dinas lingkungan hidup Pemkab Bekasi.
"Sudah dilaporkan ke dinas LH tetapi masih belum diketahui apa penyebab matinya ribuan ikan tersebut," ujarnya.
Yopi Oktavianto Direktur Eksekutif Koalisi Lingkungan Hidup Bekasi Raya (Kawali) menyampaikan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat dan menduga bahwa telah terjadi pencemaran dan rusaknya ekosistem terhadap lingkungan di kawasan destinasi wisata Situ Rawabinong yang terindikasi dengan kejadian banyaknya ikan yang mati tiba-tiba secara bersamaan.
Begitu aduan masuk, lanjutnya, tim investigasi Kawali Bekasi Raya bergegas turun ke lokasi kejadian untuk penelitian dan investigasi.
Tim yang tiba dilokasi Kamis, 21 April 2022 sampai sekitar 18.30 Wib, masih menemukan adanya Ikan yang mati dan melakukan wawancara dengan warga setempat.
"Hasil ukur Potential Hidrogen (P. H) 01.87 yang dilakukan tepat disamping ikan mati tersebut cukup mengejutkan kami," ucap Yopi.
Dengan hasil PH tadi, lanjutnya, sudah bisa diambil kesimpulan sementara bahwa kualitas air di Situ Rawabinong mengandung kadar asam pekat.
"Dan kami menduga senyawa kimia yang bisa menimbulkan kadar asam pekat seperti ini adalah dari pembuangan limbah hasil proses produksi industri sejenis pencucian plat dengan jumlah signifikan yang dibuang ke Situ Rawabinong," katanya.
"Jadi sangat kecil kemungkinan atau bisa dibilang bukan karena pembuangan limbah rumah tangga," terang Yopi Oktavianto atau yang akrab disapa Opay ini.
Kami juga menduga, lanjut Yopi, hal ini dapat terjadi dikarenakan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi serta pengusaha jika sampai terjadi kebocoran terhadap Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari perusahaan yang ada di daerah sekitar.
"Atau bahkan yang terjadi adalah perusahaan disekitar tidak memiliki IPAL," papar Yopi.
Seperti diketahui bersama, terang Yopi, ketika ada pihak/atau seseorang ingin membuka suatu usaha, tentu harus dan wajib hukumnya memiliki ijin yang sudah ditentukan secara undang-undang. Ketika ijin itu dikeluarkan, pasti harus dipertanggungjawabkan.
"Benar atau tidak lokasi yang tempatnya ingin dijadikan usaha, apakah sudah sesuai standar menurut undang-undang, pastinya akan cek lokasi dan datang secara langsung ke tempat usaha tersebut," pungkas Yopi.
Terpisah, Plt. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman saat diminta tanggapannya, mengatakan bahwa kejadian tersebut sedang diselidiki.
"Kami masih menunggu hasil dari tim investigasi yang diturunkan ke lokasi kejadian," singkatnya. Penulis : Bambang Editor : Udiens Publisher : Isma
Technology