Astaga ! Puluhan Anggota Klub Vespa 'Dijaring' Satresnarkoba Polres Lumajang

Foto : Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, memimpin press release di lobby Polres Lumajang
2832
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang  - Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan S.I.K M.H, merilis sebuah tangkapan yang cukup fantastis, berkenaan dengan penyalahgunaan Narkoba, Kamis (21/4/2022).

Disebuah kawasan lokasi wisata di Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro, sebanyak 66 orang diamankan. Diduga berpesta narkoba golongan 1 jenis tanaman / ganja.

Mengejutkan, dari ke 66 orang yang diamankan tersebut, dikatakan oleh Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H mayoritas masih berstatus mahasiswa.

Tergabung dalam Klub Vespa, merayakan universary yang ke 2 Selasa malam kemarin, namun siapa sangka, mereka malah berbuat melawan hukum, hingga berujung berurusan dengan pihak kepolisian.

"Kronologisnya, ada informasi sekelompok pemuda, diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba ditempat tersebut, ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Lumajang dipimpin Kasat Langsung, berkoordinasi dengan Polsek Candipuro ngecek lokasi tersebut. Ditemukan ada kegiatan sekelompok pemuda dalam acara universary club Vespa ke 2 diadakan ditempat tersebut, ada pesta musik, dan disayang kan disertai penyalahgunaan narkoba jenis ganja," ungkap Kapolres dihadapan awak media.

Malam itu semua digelandang ke Polres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, diurai oleh Kapolres, 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti menguasai barang bukti narkoba berupa ganja.

Kemudian, 31 orang dinyatakan positif konsumsi narkoba, akan tetapi tanpa menguasai dan nyimpan narkoba. Sementara yang ke 24 orang sisanya, minum - minuman keras.

"Untuk tersangka akan dijerat pasal 114, 127 UU RI No.35 tentang narkotika junto pasal 55 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun. Berikut denda paling sedikit 800 juta, paling banyak 8 miliar," tegasnya.

Kemudian untuk yang lain, karena hasil tes urine positif, ucap Kapolres akan ada upaya lanjut namanya upaya rehab. Tapi, kata dia, itu proses selanjutnya.

Para tersangka mengaku memperoleh barang ( ganja -red ) dari luar daerah. Selebihnya Kapolres berterima kasih pada warga yang berperan serta memberikan informasi adanya tindak tanduk yang diduga melanggar hukum.

Penulis      :   Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

Komentar