Residivis di Sampang yang Dilumpuhkan Polisi Terancam 9 Tahun Penjara

Foto: Ilustrasi google
819
ad

MEMOonline.co.id. Sampang  - SP inisial, residivis yang dilumpuhkan Sat Reskrim Polres Sampang beberapa lalu terancam 9 tahun penjara, Sabtu (16/4/2022).

Tersangka SP, asal desa Banjartalela, Kecamatan Camplong, Madura, Jawa Timur tersebut terlibat pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Kecamatan Jrengik Sampang.

Tersangka SP yang sebelumnya menjadi buronan (DPO) polisi tersebut berhasil diamankan di jalan raya di wilayah Camplong, Sampang, dan dihadiahi timah panas polisi pada Minggu (10/04/2022) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha mengatakan, tersangka SP dijerat pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata AKP Irwan Nugraha singkat.

Penulis      :   Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Potret kurang matangnya tata kelola kesenian di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menjadi pengantar diskusi hangat...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan acara nota penjelasan bupati...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

Komentar