MEMOonline.co.id, Sampang - Seorang pria berinisial RD (39), ditangkap polisi dari jajaran Polsek Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
RD warga jalan Teratai kota Sampang tersebut, ditangkap polisi lantaran keterlibatannya dalam penggunaan narkoba jenis sabu.
"RD ditangkap di sebuah rumah di Desa Ragung sekitar pukul 14.30 wib," Kata Kapolsek Pangarengan Ipda Sujiyono, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Dari informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan, setelah A1, anggota bergegas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Petugas menemukan barang bukti dua plastik klip kecil warna bening berisi narkoba jenis sabu - sabu, dan seperangkat alat hisapnya," paparnya
. "Pelaku sudah diamankan di Mapolsek. Selanjutnya akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk diproses lebih lanjut," pungkas mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Sampang ini.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Dafa