
MEMOonline.co.id. Sumenep - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, akan memproses dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota dewan yang diadukan mahasiswa pada Senin (7/2/2022) lalu.
Hal tersebut secara tegas dikatakan Ketua BK DPRD Kabupaten Sumenep, K. Sami'oeddin pada Jumat (11/2/2022) siang, usai menemui massa aksi demo GMNI di kantor dewan.
"Insya Allah kami akan proses sesuai tata beracara BK, mulai hari senin," ujar K. Sami', sapaan akrab K. Sami'oeddin.
Menurutnya, soal dugaan permintaan fasilitas tempat serta akomodasi peserta kepada SKK Migas Jabanusa tersebut, bukan hanya pelanggaran kode etik melainkan juga masuk ranah gratifikasi.
"Ini bukan hanya kode etik DPRD, masuk ranah gratifikasi iya. Kalau ini benar," terangnya dengan jelas.
Siapapun yang salah dan kemana larinya, K. Sami' belum bisa mengetahui itu. Namun, dirinya memastikan akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi saya, jujur saja tidak usah lari lah. Mau lari dan alasan semacamnya kan tidak usah, yang jujur saja," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya salah seorang aktivis mahasiswa melayangkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan kepada BK DPRD Kabupaten Sumenep.
Aduan itu berawal dari adanya surat Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep yang meminta fasilitas tempat serta akomodasi peserta kepada Kepala SKK Migas perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa).
Permintaan itu diketahui dalam rangka silaturahmi lanjutan dengan SKK Migas Jabanusa yang digelar pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2022 lalu, sebagaimana tertuang dalam surat resmi DPRD Kabupaten Sumenep nomor: 2/komisiII/I/2022, tertanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep yakni, saudara Faisal Muhlis.
Penulis : Satrio
Editor : Udiens
Publisher : Isma