Dinilai Sudah Tidak Bermanfaat, Perusahaan Husky-CNOOC Madura Limited Diminta Hengkang Dari Sumenep

Foto: Poster yang dibawa pendemo ke kantor DPRD Sumenep
848
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep  - Masyarakat pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak agar perusahaan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) diusir dan dibubarkan dari kepulauan.

Sebab mereka menilai, perusahaan yang bergerak dibidang migas tersebut, sudah tidak bermanfaat bagi warga, khususnya nelayan kepulauan Gili Raja.

Protes keras tersebut disampaikan masyarakat pulau Gili Raja Khususnya yang tergabung dalam Aliansi masyarakat kepulauan saat menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Senin (07/02/2022).

Sedangkan bentuk protes keras aliansi masyarakat kepulauan itu, ditunjukkan dengan poster yang dibawa dengan tulisan “Usir … ! Perusahaan HCML”. Dan “Tolak Produk AMDAL”, “Nelayan Gili Raja Menuntut Bubarkan HCML”.

“HCML hanya mementingkan pribadi dan perusahaannya. Selama ini, tidak memberikan manfaat bagi para nelayan,” tuding orator aksi, Edy Susanto.

Usai berorasi. Perwakilan Aliansi masyarakat kepulauan itu diterima oleh Komisi II DPRD Sumenep, untuk menyampaikan aspirasinya.

Penulis      :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar