Apes ! Dua Pekerja Seks Komersial di Sampang Diamankan Pol PP di Kosan

Foto : Petugas saat mendata para pelaku di kantor Satpol PP Kabupaten Sampang
2287
ad

MEMOonline.co.id. Sampang  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang berhasil ciduk 2 wanita pekerja seks komersial di tempat kos, di jalan Pajudan Kota Sampang.

Kedua wanita tersebut adalah F inisial, asal Sampang, dan A inisial asal dari Kabupaten Bangkalan.

"Kedua wanita tersebut berhasil diciduk di tempat kos sekitar pukul 19.00 wib," kata Suaidi Asyikin, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibun) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, minggu (30/1/2022) malam.

Menurutnya, F diamankan saat berdua bersama laki laki hidung belang di dalam kamarnya. Sedangkan A diamankan setelah selesai menerima pelanggan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku," paparnya.

Setelah dilakukan pembinaan dan pendataan, serta surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi, mereka langsung dipulangkan.

"Mereka berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kalau suatu saat terbukti melakukan lagi, mereka siap untuk diproses secara hukum yang berlaku," ucap Suaidi.

"Pihaknya menghimbau kepada para pemilik kos, yang tidak punya izin, agar segera lengkapi izinnya. Dan lebih diperketat lagi pengawasannya," pungkas Suaidi.

Penulis      :   Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar