Diduga Tertekan Janji Politik, Kades Jatian Nekat Labrak Permendagri Nomor 67 Tahun 2016 Pasal 5

Foto : Apatur Desa Jatian yang dinonaktifkan yakni Fida saat di konfirmasi awak media
1128
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Kepala Desa Jatian, Kecamatan Pakusari yang baru menjabat sekitar tiga bulan lalu, yakni seningwar tidak mengurangi semangatnya untuk berupaya sebisa mungkin mencopot aparatur desa.

Diduga salah satu cara yang di digunakannya untuk mencopot mereka yakni dengan melayangkan surat penonaktifan pada hari Kamis (27/1/2022) terhadap ketiga perangkat desa.

Sementara Ketiga perangkat yang di nonaktifan oleh Kades Jatian tersebut, yakni Kasi Pemerintah (Fida), Kasi Kesrah (Zainuri) dan Kaur Perencanaan, (Hendri).

Namun, dalam surat penonaktifkan tersebut masih tidak jelas, dari (27/1/2022) hingga waktu yang ditentukan itu kapan.

Sementara Camat Pakusari, R. Syamsul Hidayat mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan Kades Jatian supaya tidak sembarangan mengganti atau menonaktifkan perangkat desa. Namun sayangnya hal itu tidak diindahkan oleh Seningwar.

"Sebelumnya kami sudah melakukan dua kali mediasi. Tapi Kades Jatian masih saja membuat kebijakan tanpa memperhatikan mekanisme yang berlaku.

Lantas apa alasan sebenarnya Kades Jatian melayangkan surat penonaktifan itu,"ungkapnya.

Kades Jatian, Seningwar ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, ketiga perangkat yang dinonaktifkan tersebut memang tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Seperti pengoperasian komputer, pembuatan perencanaan kerja, dan yang lainnya.

"Hari Selasa (26/1) kemarin saya cek, mereka tidak punya perencanaan sama sekali di tahun 2022 ini. Seperti bagian Kesra, saya melihat data-data kependudukan itu tidak ada. Bahkan tidak bisa membaca grafik.

Padahal itu tugasnya dia. Disamping itu, dia juga tidak bisa komputer. Padahal tuntutan sekarang itu harus bisa komputer," jelasnya.

Seningwar menjelaskan, berhubung mereka merupakan pejabat yang sudah lama mengemban tugas, harusnya lebih memahami apa yang menjadi tugasnya.

Sehingga untuk melakukan penonaktifan tidak perlu lagi adanya pembinaan terlebih dahulu.

"Karena mereka bekerja di bidang itu sudah cukup lama. Seharusnya bisa merancang Perencanaan yang baik. Nyatanya kan tidak.

Malah mereka menentang kebijakan saya. Nanti kalau mereka masih terus begitu (menentang kebijakan Kades - red), maka akan saya berhentikan nanti," ungkapnya.

Disamping itu, sambung Seningwar, sebelum pilkades, pihaknya juga sudah membuat kesepakatan dengan calon Kades yang lainnya.

Siapa saja yang tidak netral ketika Pilkades, maka akan dinonaktifkan dari jabatannya. Atau harus mengundurkan diri.

"Saya perjelas kembali, apa yang tertera di surat penonaktifan itu sudah sesuai dengan kenyataan yang ada. Dimana mereka tidak bisa bekerja dengan baik, tidak bisa komputer, tidak memahami tugasnya, dan yang lainnya," pungkasnya."

Penulis      :   Zhainullah

Editor        :   Udiens

Publisher :   Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar