
MEMOonline.co.id. Pamekasan - Tim Reskrim Polsek Pasean bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan , telah melakukan penangkapan terhadap "S" (47) warga Desa Tamberu Agung, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura. Selasa (25/01/2022).
Penangkapan terhadap saudara "S" di lakukan atas dugaan kasus penggelapan satu unit mobil Avanza tahun 2008 , warna silver metalik , No. Polisi DK 1106 EI.
Ditemui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP. Nining Diyah PS menyampaikan bahwa, atas nama Jama'adi (45) warga Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean telah mendatangi Polsek Pasean dan melaporkan kasus dugaan penggelapan satu buat unit mobil Avanza tersebut.
"Laporan tersebut tertera LP /B/10/IV/2021/Polsek Pasean / Res. Pmk Tanggal 25 Juni 2021", katanya.
Nining Diyah Ps menerangkan bahwa untuk kronologisnya terlapor atas nama "S" sebelumnya datang ke rumah Pelapor ( Juma'adi ) di Desa Dempo Barat Pasean, dengan maksud untuk menyewa 1 unit mobil Avanza.
"Dari pertemuan terjadi sepakat per bulan akad sewa sebesar Rp 3.000.000, pada bulan Desember 2020, terlapor telah menyewa mobil tersebut per bulan lancar sampai bulan Maret 2021", terang AKP. Nining Diah Ps.
AKP. Nining melanjutkan, bahwa untuk bulan berikutnya terlapor sudah tidak bisa memenuhi kewajibannya ( uang sewa ) dan sering kali di datangi bahkan di telfon oleh pemilik (Juma' adi) namun Sdr. "S" ( Terlapor ) tidak pernah berada di rumah atau menghilang, dan mobil di pindah tangan kepada pihak orang lain tanpa seijin pemiliknya dengan cara di gadaikan atau di jaminkan pinjam uang.
"Tanggal 25 Juni 2021, pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasean, selanjutnya penangkapan di lakukan di Perairan pantai Desa Tamberu Agung Kecamatan Batumarmar", tambahnya.
Sebelumnya menurut dia, saudara "S" telah dilakukan upaya pemanggilan sesuai prosedur hukum, tidak pernah menghadap kepada penyidik, sampai selama 5 bulan merupakan DPO Polsek Pasean dalam kasus penggelapan 1 unit mobil Avanza.
"Untuk kasus ini tersangka bisa di jerat pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara", pungkasnya.
Penulis : M. Halili
Editor : Udiens
Publisher : Isma