MEMOonline.co.id. Lumajang - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Candipuro, Rabu kemarin.
Pria inisial 'ST' (21), warga Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo pada awak media menerangkan, 'ST' diamankan berikut sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka di satu TKP tepatnya Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro diantaranya, satu unit sepeda motor, sebuah dosbook handphone, linggis dan obeng," kata dia, Jum'at (7/1/2022) siang.
Barang tersebut ( linggis dan obeng -red ) diduga digunakan sebagi alat untuk mencongkel jendela sehingga tersangka bisa masuk ke dalam rumah korban.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping kiri, kemudian masuk kedalam dan mengambil barang milik korban, berupa sepeda motor dan handphone.
"Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami korban berkisar Rp. 3 juta," imbuh Kasat Reskrim.
Selain mengamankan tersangka, polisi saat ini memburu keberadaan 'M' nama inisial, yang turut diduga menjadi penadah barang hasil curian. Fajar mengaku, indentitas diri terduga penadah itu sudah dikantongi.
Bahkan dari hasil tangkapannya kali ini, didapat titik terang pembuka sebuah pengakuan tersangka, atas perilaku serupa di delapan belas TKP di Kabupaten Lumajang, diantaranya :
1. TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro, barang yang diambil : Sepeda motor Yamaha Vega R warna merah.
2. TKP Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, barang yang diambil : Sepeda motor Yamaha Vega R warna putih.
3. TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro, barang yang di ambil : Sepeda motor Yamaha Fiz R warna biru.
4. TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro, barang yang di ambil : Sepeda motor Cina jenis supra.
5. TKP Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, barang yang di ambil : Sepeda motor Jupiter Z warna hitam.
6. TKP Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, barang yg diambil : Sepeda Suzuki Rc warna hitam.
7. TKP Desa Jugosari Kecamatan Candipuro, barang yang diambil :
- Uang tunai Rp. 20.000.000. - Handphone merk oppo warna hitam.
8. TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro, barang yang diambil : satu buah handphone merk vivo warna biru.
9. TKP Pasirian, barang yang diambil 2 ( dua ) ekor Burung Dara.
10. TKP Dusun Siluman Desa Bades Kecamatan Pasirian, barang yang diambil :
- Uang tunai Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ). - Ikan Nila sebanyak 2 Kg.
11. TKP Dusun Sudimoro Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian barang yang diambil : 2 ( dua ) ekor ayam di dalam kandang.
12. TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro, barang yang diambil : 1 buah handphone xiaomi redmi warna hitam.
13. TKP Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, barang yang diambil : 1 handphone nokia warna hitam.
14. TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro, barang yang diambil : 1 handphone xiaomi warna hitam.
15. TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro, barang yang diambil : 1 handphone samsung warna biru tua.
16. TKP Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, barang yang diambil : 1 hp infinix warna biru.
17. TKP Laharan Desa Jugosari Kecamatan Candipuro, barang yang diambil 1 buah hp oppo warna hijau.
18. TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro, barang yang diambil : 3 buah handphone masing masing merk 1 samsung galaxy J7, 1 hp xiaomi note 5A, 1 hp samsung Core Duos.
"Untuk sepeda motor di sejumlah TKP, diakui oleh tersangka jika semuanya dijual ke 'M' yang saat ini kami terus lakukan pengejaran," pungkasnya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma