
MEMOonline.co.id. Probolinggo - Ada suatu dugaan kejanggalan dalam proses tahapan pendaftaran calon kepala desa, di Desa Kalianan Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Terungkap pasca berkas penunjang poin kelolosan bakal calon kepala desa, diterima sejumlah awak media. Rupanya ada salah satu poin yang diduga dipaksakan lolos pada salah satu bakal calon, oleh panitia pilkades.
Berkas penunjang itu dihimpun awak media, atas nama insial 'R' unggul dari bakal calon yang lain, pada sisi poin pengabdian. Keunggulan itu, membuatnya maju pada tahap selanjutnya, dan kabarnya akan diumumkan secara terbuka bersama bakal calon yang lain pada 5 Januari 2022 besok.
Himpunan awak media, 'R' sebelumnya disebut memiliki SK pengabdian sebagai anggota BPD ( Badan Perwakilan Desa ) yang dikeluarkan oleh bupati menjabat, dengan nomer SK : 141 / 345 / 433.14 / 2000. Saat itu 'R' tercatat masih pada lulusan Sekolah Dasar ( SD ) dan menapak usia 35 tahun, dari unsur tokoh masyarakat.
Namun dirasa aneh, pada kolom keanggotaan, rupanya ada perbedaan tulisan nama yang cantumkan, dengan nama yang tertera di kartu tanda kependudukan. Inisial 'RS' pada kolom keanggotaan BPD sesuai SK Bupati, sementara inisial 'R' nama yang tertera pada kartu tanda kependudukan.
Berikut usia berdasarkan indentitas diri, yang bersangkutan juga ada ketidaksamaan jika dikalkulasikan dengan tahun diterbitkannya SK.
Hal itupun selain terhimpun oleh awak media, sejumlah masyarakat setempat juga menduga ada ketidak beresan di internal panitia pilkades itu sendiri. Menurut warga, terkesan memaksakan dan menjadikan hal itu penopang poin pada tahap perangkingan, sehingga lolos.
Sementara Muhtadi, ketua panitia pemilihan kepala desa di Desa Kalianan dikonfirmasi hal tersebut berkata, jika persyaratan administrasi bakal calon yang disebut, sudah memenuhi. Tidak ada permasalahan kata dia, berkaitan ada beda nama, sudah dilengkapi dengan surat keterangan.
"Memang untuk waktu menyerahkan SK, beda nama RS dan R, tapi sudah disertakan keterangan ditandatangani oleh bapak PJ waktu itu pak. Jadi ada sudah, sehingga panitia itu menerima," ungkap Muhtadi, Senin (3/1/2022).
Ditanya berkaitan usia, yang diduga juga berbeda, itupun imbuh Muhtadi soal jabatan R waktu itu sebagai BPD, turut diperkuat oleh warga yang secara tidak langsung mengetahui.
"Sebetulnya gini pak, sekalipun masyarakat itu sudah menyaksikan, itu terkait dengan SK, nama pak RS dan R itu sebetulnya satu orang. Sekalipun dak ada, orang itu dak ada beda namanya, semua desa masyarakat Desa Kalianan itu menyatakan kalau yang bersangkutan itu sudah betul - betul menjalani tugasnya sebagai BPD Kalianan waktu itu pak. Sebetulnya masyarakat Kalianan sudah menyaksikan, sekalipun dak ada SK, apalagi ada SK dari Bupati itu pak, tambah kuat," imbuhnya.
Selebihnya, Muhtadi juga mengakui jika sudah memberikan tenggang waktu terkait kekurangan persyaratan bakal calon diwaktu sebelumnya, untuk sedianya dilengkapi.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma