
MEMOonline.co.id, Sumenep - Dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi bola liar.
Kini terdengar isu ada oknum yang membekingi sehingga dugaan penyimpangan berjalan mulus.
Dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi terungkap saat warga yang tergabung dalam Perkumpulan Orang Kepulauan Sumenep (Prokes) melayangkan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Sumenep.
Permohonan RDP itu dilakukan atas banyaknya temuan pelanggaran terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di daerah kepualauan Sumenep.
Salah satunya dugaan adanya oknum kios resmi yang disinyalir menjual pupuk bersubsudi kepada petani atau bukan petani diluar wilayah yang ditentukan.
Sehingga Kelompok Tani saat hendak melakukan penebusan tidak dapat jatah.
Padahal kuota sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) belum tertebus semua.
Sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi.
Selain itu, meskipun barangnya ada, namun harganya ditingkat petani sudah diluar harga eceran tertinggi (HET). Yakni berkisar antara Rp 260 ribu hingga Rp 270 ribu perkwintal.
"Ada pupuk bersubsudi yang di salah gunakan. Banyak toko bukan kios resmi menjual pupuk bersubsidi," kata Fauzi Muhfa ketua Prokes.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 pada tanggal 30 Desember 2020. HET pupuk bersubsidi sebagai berikut, Urea per kg Rp 2.250, per karung Urea Rp 112.500, ZA per kg Rp 1.700, untuk per karungnya Rp 85.000, SP – 36 per Kg Rp 2.400 sedangkan perkarungnya Rp 120.000.
Jenis pupuk NPK Phonska per kg dibandrol Rp 2.300 dan per karung Rp 115.000. Untuk jenis Petroganik per kg Rp 800 dan per karungnya Rp 32.000.
Selain itu kata Fauzi, adanya dugaan manipulasi data mulai pembuatan RDKK hingga pendistribusian kartu tani.
Dimana sejumlah Poktan mengaku tidak pernah terlibat dalam pembuatan RDKK, dan sejumlah petani sampai saat ini belum menerima kartu tani yang diduga ditampung oleh salah satu oknum tertentu.
Bahkan kata Fauzi mayoritas petani yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi hanya satu varian, yakni pupuk jenis Urea. Sementara pupuk jenis lain petani tidak pernah melakukan penebusan.
Namun, setelah ditelusuri bebeapa jenis pupuk bersubsidi selain jenia urea sudah tidak ada, sehingga keberadaanya tidak jelas.
"Persolan ini jelas karena lemahnya pengawasan oleh pihak terkait atau tim pengawas, sehingga pendistribusian pupuk bersubsidi tak sesuai juknis," ungkap Fauzi.
Fauzi menduga mulusnya perjalanan dugaan penyimpangan itu ada oknum yang sengaja membekingi. "Dugaan kami begitu," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Dispertahortbun Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan, untuk pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh tim, yakni Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dikoordinir oleh Dinas Perindistrian dan Perdagangan (Disperindag). Meski begitu, Arif mengakui Dispertahortbun juga masuk didalamnya.
Kendati begitu, apabila ada dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan pupuk subsidi Arif meminta agar dilaporkan kepada pihak yang berwajib. "Kalau memang ada yang bermain silahkan laporkan, kami pasti tindaklanjuti biar ditangkap," tegas Arif.
Namun, sambung Arif berdasarkan hasil pengawasan dibawah stock pupuk relatif masih aman. Sehingga tidak mungkin terjadi kelangkaan ditingkat petani. "Pupuk aman hingga saat ini," ujar dia.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Udiens
Publisher : Isma