Akhirnya ! Humas DPRD Sumenep Meminta Maaf Surat Permohonan RDP Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi Prokes Tidak Terbaca Dengan Baik

Foto: Siswahyudi Bintoro, Kabag Humas dan Publikasi DPRD Kabupaten Sumenep
1369
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai "abai" terhadap permohonan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilayangkan oleh warga yang mengatasnamakan Perkumpulan Orang Kepulauan Sumenep (Prokes).

Pasalnya sudah satu bulan sejak surat disampaikan, RDP tentang dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu belum juga digelar.

Menanggapi hal itu, Kabag Humas dan Publikasi DPRD Kabupaten Sumenep, Siswahyudi Bintoro mengaku terjadi kesalahan teknis atas tidak digelarnya RDP tersebut.

Menurut dia, surat disposisi dari Pimpinan DPRD Sumenep sudah lama selesai, namun disposisi yang semestinya disampaikan ke Komisi II malah disampaikan kepad Komisi III.

"Disposiai sudah turun dari Ketua, tapi surat itu masuk ke Komisi III. Jadi, kami mohon maaf, ini murni kesalahan kami," kata Bintoro.

Menurut dia, saat ini Humas DPRD Sumenep telah melakukan komunikasi dengan ketua Komisi II.

Hasilnya, Komisi II mengaku akan segera mengagendakan RDP sebagaimana yang dilayangkan oleh Prokes.

"Dalam waktu dekat pasti digelar (RDP Red.). Sudah dikomunikan (dengan Komisi II)," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, warga yang mengatasnamakan Prokes melayangkan surat permohonan RDP tentang dugaan banyaknya penyimpangan di daerah kepulauan. Surat tersebut sampai di DPRD Sumenep pada 10 Oktober 2021 lalu.

Hingga memasuki pertengah November permohonan RDP belum juga digelar, sehingga membuat warga kesal, bahkan mengancam akan melaporkan Pimpinan DPRD Simenep kepada Badan Kehormatan (BK).

Hasil inveatigasi yang dilakukan Prokes banyak menemukan indikasi penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana. Salaha satunya pihaknya menemukan adanya oknum kios resmi yang disinyalir melakun pelanggaran, salah satunya menjual pupuk kepada petani atau bukan petani diluar wilayah yang ditentukan.

Sehingga Kelompok Tani saat hendak melakukan penebusan tidak dapat jatah. Padahal kuota sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) belum tertebus semua.

Akibatnya kata dia harga pupuk bersubsidi ditingkat petani cukup mahal diluar harga eceran tertinggi (HET). Saat ini harga pupuk diantara Rp260 ribu hingga Rp270 ribu perkwintal.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 pada tanggal 30 Desember 2020. HET pupuk bersubsidi sebagai berikut, Urea per kg Rp 2.250,  per karung Urea Rp 112.500, ZA per kg Rp 1.700, untuk per karungnya Rp 85.000, SP – 36 per Kg Rp 2.400 sedangkan perkarungnya Rp 120.000.

Jenis pupuk NPK Phonska per kg dibandrol Rp 2.300 dan per karung Rp 115.000. Untuk jenis Petroganik per kg Rp 800 dan per karungnya Rp 32.000.

"Ada pupuk bersubsudi yang di salah gunakan. Banyak toko bukan kios resmi menjual pupuk bersubsidi," kata Fauzi Muhfa ketua Prokes.

Selain itu lanjut Fauzi, adanya dugaan manipulasi data mulai pembuatan RDKK hingga pendistribusian kartu tani. Dimana sejumlah Poktan mengaku tidak pernah terlibat dalam pembuatan RDKK, dan sejumlah petani sampai saat ini belum menerima kartu tani.

Bahkan kata Fauzi mayoritas petani yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi hanya satu varian, yakni pupik jenis Urea. Sementara pupuk jenis lain petani tidak pernah melakukan penebusan.

Namun, ditelusuri bebeapa jenis pupuk tersebut sudah tidak ada, sehingga keberadaanya tidak jelas.

"Persolan ini jelas karena lemahnya pengawasan oleh pihak terkait atau tim pengawas, sehingga pendistribusian pupuk bersubsidi tak sesuai juknis," ungkap Fauzi.

Penulis      :   Tim Redaksi

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar