MEMOonline.co.id, Jember - H (27) Inisial warga Bondowoso dan D (25) Inisial warga Jember, di ringkus Satreskrim Polsek Sumbersari, Jember. Saat melakukan press release, Sabtu (23/10/2021).
Kedua pemuda tersebut ditangkap lantaran terbukti mengedarkan obat terlarang jenis sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kapolsek Sumbersari AKP. Sugeng, mengatakan, tersangka ditangkap di parkiran Indomaret, Jalan Jawa VI, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember, saat hendak melakukan transaksi, pada Kamis, (21/10/2021) sekitar jam 16.00 WIB.
"Kami telah mengamankan 2 pemuda asal Bondowoso dan Jember, yang kedapatan menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu dan Okerbaya," ujar kapolsek Sumbersari AKP. Sugeng.
Dia menjelaskan dari kedua tangan tersangka polisi mendapat barang bukti berupa barang, 1 Headphone, uang sebanyak 2,8 juta, Narkoba jenis sabu seberat 0, 17 gram, dan Okerbaya sebanyak 900 butir.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Udang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 Milyar" tegasnya.
Penulis: Zainullah
Editor: Udiens
Publisher: Isma