MEMOonline.co.id, Lumajang - Terungkapnya produksi sabu rumahan di Kecamatan Tekung dan Tempeh Kabupaten Lumajang cukup mengagetkan banyak pihak tak terkecuali BNNK Lumajang.
Saat mendampingi Tim Labfor Polda Jatim melaksanakan olah TKP bersama Kapolres Lumajang, Kepala BNNK Lumajang AKBP Indra Brahmana tampak tidak dapat menyembunyikan raut muka kesalnya.
Sambil berdiskusi serius dengan Kapolres, Indra sempat melontarkan kata parah, sembari menggelengkan kepala. Dikonfirmasi pasca press release, ia menjelaskan bahwa metode pembuatan sabu yang dilakukan tersangka sangat berbahaya.
"Ini yang disebut Metode One Pot atau biasa disebut juga Shake and Bake. Salah satu metode pembuatan sabu Cold Cook (pemasakan dingin) yang tidak menggunakan pemanasan makanya tidak ditemukan kompor listrik ataupun alat-alat lain yang biasanya digunakan sebagai pemanas. Hanya mengandalkan reaksi kimia dari bahan-bahan yang dicampurkan jadi satu di dalam botol," jelasnya.
Menurutnya, tanpa mengesampingkan bahwa semua proses pembuatan narkoba ilegal sama berbahayanya, akan tetapi metode Shake and Bake ini lebih berbahaya dari pada model laboratorium.
"Bahan-bahan dicampur dalam botol kemudian terjadi reaksi kimia di dalam botol seperti pusaran air bahkan sampai timbul percikan api hanya untuk mendapatkan residu yang mengendap," imbuhhya.
Tercampurnya semua bahan kimia dalam botol tersebut, terang Indra dapat menimbulkan tekanan hebat yang dapat membuat botol tidak mampu menahan tekanan itu.
"Apalagi kalau komposisi tidak pas dan cara mengocoknya salah, botol bisa pecah, meledak sehingga bahan-bahan kimia semburat ke mana-mana. Dapat menimbulkan kebakaran, luka bakar kalau kena bagian tubuh, kebutaan kalau kena mata dan keracunan apabila uap atau gasnya terhirup. Belum lagi sampah-sampah kimia sisa proses pembuatan juga sangat berbahaya apalagi kalau dibuang sembarangan," tandasnya.
Belajar dari kejadian ini, Indra mengimbau masyarakat, apabila menemukan benda-benda khususnya botol-botol bekas dengan ciri-ciri seperti barang bukti yang ditunjukkan dalam press release, jangan sampai disentuh dan segera melaporkan ke petugas.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Isma