BPK Temukan Masalah Pada Dana Covid-19 Rp107 M

Foto: Ilustrasi geogle
851
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember masih terbelit persoalan anggaran penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Merespon itu, Bupati Jember Hendy Siswanto bersama pimpinan DPRD dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) bakal menemui BPK Perwakilan Jawa Timur terkait penyelesaian kerugian daerah yang ditemukan BPK berdasarkan hasil audit investigasi tersebut.

"Hari ini kami memang akan bertemu dengan BPK untuk komunikasi audit terkait dengan temuan BPK yang menyebutkan dana sebesar Rp107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya Bupati Hendy mengutip dari Antara, Rabu (29/9/2021).

Perlu diketahui, Pemkab Jember di masa pemerintahan Bupati Jember Faida mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk penanganan COVID-19 tahun 2020. Total anggaran mencapai Rp 479 miliar melalui refocusing anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan total belanja Satgas COVID-19 mencapai Rp 220,5 miliar, namun sebanyak Rp 107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ), sehingga kelengkapan SPJ untuk belanja dalam penanganan COVID-19 hanya senilai Rp 74,7 miliar saja.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jember tahun 2020 ditemukan anggaran bantuan tidak terduga COVID-19 sebesar Rp107 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami diskusikan dengan BPK terkait dengan anggaran Rp107 miliar itu karena kalau tidak diselesaikan maka akan jadi rapor tidak baik bagi Pemkab Jember untuk tahun anggaran 2021," tuturnya.

Pada tahun 2019, Pemkab Jember mendapatkan opini disclaimer dan pada tahun 2020 mendapatkan opini tidak wajar dari BPK yang merupakan satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang berturut-turut mendapatkan opini tidak baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Di era kepemimpinan saya insya Allah semua anggaran sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, namun persoalan Rp107 miliar di era bupati sebelumnya menjadi beban bagi pemerintahan sekarang dan harus diselesaikan. Kalau tidak, akan jelek terus," katanya.

Sebelumnya BPK Jatim juga melakukan audit hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah di lingkungan Pemkab Jember per semester 1 tahun 2021 yang menemukan kerugian daerah sebesar Rp 200 miliar lebih dari total sebanyak 1.361 kasus.

Dari total kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29 miliar dan masih tersisa yang harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp171,4 miliar, salah satunya mantan Bupati Jember Faida belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp438,574 juta.

Penulis: Zainullah

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Daerah setempat, mengusulkan lebih banyak Kuota CPNS dan...

MEMOonline.co.id- “Emergency! Sangat penting.” Itulah pesan saya terima dari asisten. Ia menyela meeting saya hari...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah digelar acara halal bihalal dan silaturahmi bersama jajaran...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kepolisian Sektor Yosowilangun Polres Lumajang, perketat penjagaan di pintu masuk wisata pantai Mbah Drajid Desa Wotgalih...

Komentar