MEMOonline.co.id, Sumenep – Apes betul nasib RJ (inisial perempuan), asal Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (20/09/2021).
Wanita berparas cantik ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran kedapatan menggelar pesta sabu bersama mantan Kepala Desa (Kades) Sera Tengah, Kecamatan Bluto, (inisial WRD) disebuah cafe di Kecamatan Saronggi, sekitar pukul 00 Wib.
Keduanya langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan mantan kades dan seorang perempuan itu berawal dari laporan warga. Jika di cafe itu sering dijadikan tempat pesta Narkoba tersebut. Sehingga, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah mendapatkan info A1, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan ke lokasi dimaksud ternyata petugas menemukan poket Sabu,” katanya dalam rilisnya.
Menurut Widi, Narkoba itu ditemukan di depan kamar pelaku. Kemudian dilakukan konfrontasi kepada pelaku, dan mengaku atas kepemilikan barang haram itu.
“Karena diakui, sehingga polisi langsung menggelandang pelaku dan barang bukti (BB) ke kantor polisi,” ucapnya.
Sementara, sambung dia, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan BB berupa satu poket sabu seberat ± 0,28 gram, seperangkat alat hisap, HP dab sebuah korek api.
“Tersangka dijerat dengan asal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan, rersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sumenep,” tuturnya.
Penulis: Satrio
Editor: Udiens
Publisher: Dafa