Peringati HUT MOI ke-3, Penasihat Hukum: Jurnalis Wajib Melek Hukum

Foto : suasana saat sesi foto bersama di HUT MOI ke-3.
631
ad

MEMOonline.co.id, Malang - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) ke-3, kali ini MOI Malang Raya turut merayakan hari jadi itu, di Jalan Kertanegara, No 1, Kota Malang. Sabtu (18/9/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran penggurus DPC MOI Malang Raya dan Ketua DPC, Wakil Ketua DPC, Penasihat Hukum, Pembina beserta seluruh anggota DPC.

Ketua DPC MOI Malang Raya Darsono Kuntho menjelaskan, pada HUT MOI ini tentunya secara nasional keberadaan MOI sudah dikenal dan sudah diakui secara luas di Malang Raya pada khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.

"MOI mengedepankan independensi kepada seluruh anggotanya, selain itu MOI berkembangnya sangat luar biasa sekali, dengan total anggotanya mencapai 90 orang," kata Cak Dar sapaan akrabnya.

Ia juga menyampaikan, agar cara menjalankan profesi wartawan harus profesional dan jangan melupakan kaidah jurnalistik.

"Kode etik jurnalistik mutlak, harus dikedepankan. Kami juga rencana bakal menggelar diklat jurnistik dan UKW, agar profesionalisme jurnalis lebih terasah," tutur Darsono yang juga sebagai pimpinan media online malangpagi.com itu.

Ia tegaskan pula, bahwa hal itu juga berlaku bagi organisasi pers manapun.

"Dalam organisasi pers memang ada AD/ART dan peraturan lainnya. Tujuan bergabung di organisasi pers, salah satunya memang melindungi wartawan berikut medianya, jika semisal tersandung masalah hukum atau sengketa pers. Jadi, organisasi pers yang menaungi bisa membantu," ucap dia.

Senada diungkapkan, Ronny Agustinus selaku Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPC MOI Malang Raya, program MOI Malang Raya ke depan, selain peduli dengan masyarakat, MOI sendiri juga membekali anggotanya dengan program kejurnistikan.

"Ya, semisal menggelar diklat jurnalistik, yang mana tujuannya agar para jurnalis lebih profesional," tuturnya.

Menurutnya, profesi jurnalis pekerjaan yang tidak mudah dikerjakan. Sebab, hal tersebut dibutuhkan wawasan dan intelektual pemikiran yang tinggi, utamanya dalam mengolah naskah menjadi bahan berita.

"Seperti halnya dengan jurnalis itu sendiri, karena kita dituntut dalam hal keberimbangan dan keakuratan berita. Maka, otomatis kinerja jurnalis harus obyektif dan independen serta profesional dalam melaksanakan tupoksi sebagai syarat utama profesi sebagai seorang jurnalis," ungkap dia.

Pada kesempatan ini, Pembina DPC MOI Malang Raya, Ir. Suryo Widodo, MT berharap, agar keberadaan organisasi pers MOI Malang Raya semakin solid dengan tetap mengedepankan profesional, dan independen bagi seluruh anggotanya.

"Saya ucapkan selamat ulang tahun MOI yang ke-3 tahun, semoga semakin kompak dan sukses selalu dalam pemberitaan yang positif, membangun serta mengedukasi masyarakat Malang Raya, tentunya dengan muatan-muatan berita yang berimbang," tukas Suryo Widodo.

Sementara itu, Penasihat Hukum DPC MOI Malang Raya dari LBH Malang, Andi Rachmanto, SH juga menyampaikan sekaligus berharap, agar organisasi pers MOI Malang Raya, anggotanya semakin solid dan rukun dengan rekan seprofesi, tanpa harus saling menjatuhkan satu dengan lainnya.

"Jadi harapan kami seperti itu, agar semua pihak memahami terkait keberadaan jurnalis di dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimna fungsinya sebagai kontrol sosial atas kebijakan-kebijakan yang ada. Dan didalam melakukan tugas profesinya, seorang wartawan atau jurnalis itu dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.

Alumni FH UNISMA ini menambahkan, dengan tupoksi jurnalis dalam melaksanakan kegiatan peliputan, seperti investigasi yang berkaitan dengan temuan atau pemberitaan yang bermuatan hukum, haruslah obyektif yang berkiblat pada fakta dan data yang diperoleh di lapangan.

"Ya, hal itu penting. Karena, jurnalis setelah mengumpulkan bahan berita menjadi naskah, selanjutnya mempublish ke medianya hingga sampai kepada khalayak komunikan ( pembaca-red ). Maka dari itu, dibutuhkan wawasan yang luas agar kinerjanya profesional dan jangan mau di intervensi pihak manapun, apalagi sampai dipecah belah dan diadu domba, sesama wartawan," paparnya.

Alumni LSMI Angkatan lV yang juga mantan wartawan ini menambahkan, bagi seorang yang berprofesi sebagai jurnalis, hal mutlak dan penting yang harus diketahui adalah juga pemahaman tentang hukum dan undang - undang.

"Ya, contohnya jika rekan jurnalis meliput atau ngepos di instansi Kepolisian, maka mahfud harus paham undang - undang tentang Polri. Pun begitu pula halnya meliput di OA (Organisasi Advokat), maka juga harus paham tentang undang - undang advokat. Semoga di hari ulang tahun MOI ke-3 ini, semakin sukses selalu ke depannya," tandas dia.

Penulis: Risma

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

Komentar