Bayi di Sampang Lahir Saat Detik - Detik Proklamasi Kemerdekaan RI

Foto : Bayi lahir di Sampang saat detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
2624
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Sungguh momentum yang luar biasa bagi keluarga besar Abdur Rohim, warga jalan Keramat II kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Bagaimana tidak, saat warga dan masyarakat mengikuti hikmatnya detik-detik memperingati Proklamasi 17 agustus antara pukul 10.17-10.20 WIB, telah lahir cabang bayi dari seorang ibu bernama Mega Sulvia.

Kelahiran bayi mungil yang diberi nama Noureen Mikayla tersebut, lahir di Puskesmas Kamoning dengan penangan penuh bidan Sulinda Ariyani.

Sulinda Ariyani, saat dikonfirmasi membenarkan kelahiran bayi dari seorang ibu bernama Mega Silvia.

"Betul pak, tadi saya sendiri yang menangani di Puskesmas Kamoning" terang Linda biasa dipanggil, Selasa (17/8/2021).

Sebetulnya kata Linda, ada 3 persalinan yang ditangani di Puskesmas Kamoning.

Namun hanya 1 yang saya ditangani, 2 persalinan yang lain ditangani Bidan Desa Pekalongan.

"Di Puskesmas Kamoning tadi ada 3 bayi yang lahir, salah satunya saya yang menangani," terangnya.

Sementara, Moh Kurdi, kakek dari sang bayi saat dikonfirmasi terlihat tidak bisa menyembunyikan kebahagiaan dengan kelahiran cucu pertamanya.

"Saya patut mensyukuri dengan kehadiran cucu pertama ini pak lahir dengan selamat. Semoga menjadi insan yang sholehah berguna bagi masyarakat, agama dan Negara," terang Kurdi singkat.

Penulis: Fathur

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar