
MEMOonline.co.id, Probolinggo - Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke 76 Tahun Lapas IIB Probolinggo Kembali Bebaskan (RU II) 03 orang, juga mendapatkan Remisi sebanyak 301 orang Bagi Warga Binaannya,Total jumlah Penghuni 587 WBP, Tahanan sebanyak 29 WBP Narapidana 558 WBP, yang tidak memenuhi syarat sebanyak 257 orang. Rabu 17/08/21.
Sebelum dibebaskan, 3 warga binaan melakukan sujud syukur karena mendapatkan bebas masa tahanan Terlihat ekspresi senang sekaligus haru di wajah 3 warga binaan yang bebas di rumah ini.Sussianto selaku salah satu WBP berterimakasih banyak kepada jajaran petugas yang telah memberikan bimbingan dan pembinaan selama di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri, menjelaskan bahwa kiteria yang dapat Remisi ada beberapa syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.jelasnya.
Walikota Probolinggo Habib Hadi berpesan jangan melakukan kesalahan yang sama,sehingga merugikan diri sendiri dan keluarga,dan saya yakin keluarga di rumah menunggu kedatangan kita,tapi kita harus membenahi diri sebelum kita kembali dan berkumpul dengan keluarga,kesalahan yang kita lakukan buatlah itu intropeksi diri,ungkapnya.
Penulis: Agus
Editor: Udiens
Publisher: Dafa