Satgas Covid -19 Kecamatan Camplong Sampang Diduga Ompong

Foto : Orkes Dangdut di Desa Banjar Tabulu Sampang sukses digelar
892
ad

MEMOonline.co.id, Sampang- Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diduga ompong.

Pasalnya, pemerintah dalam memberantas penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang tidak henti hentinya menyisir lokasi yang menimbulkan kerumunan.

Namun, di wilayah Kecamatan Camplong, aturan ini diduga tidak berlaku, kenyataannya, bukan hanya satu kali aja acara pernikahan yang diiringi dengan orkes dangdut sukses digelar.

Seperti, orkes di Dusun Pocolan, Desa Taddan, dan di Dusun Rembeng, juga di Kampung Montor, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, kabupaten Sampang.

Akibatnya, kepercayaan warga terhadap tim Satgas kecamatan Camplong sudah mulai luntur.

Warga pun menduga ada skenario kongkalikong dalam terlaksananya dangdutan yang bahkan berlangsung sangat meriah ditengah penerapan PPKM level 4.

Abdur Rohim, salah satu warga Kecamatan Camplong mengatakan bahwa Satgas Covid-19 itu sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk menggagalkan acara dangdutan tersebut.

"Acara dangdutan itu kan sudah di ketahui oleh Satgas Covid-19 Kecamatan, tapi kok dibiarkan. Kenapa tidak ditindak tegas, ini ada apa," ujar Rohim, Rabu (04/08/2021).

Menurutnya, masyarakat bisa patuh pada aturan jika pelaksanaanya memiliki ketegasan.

Karena itu kata dia, jika ada agenda masyarakat yang menimbulkan kerumunan, Satgas kecamatan harus tegas tanpa tebang pilih.

"Mau itu orang berduit, tokoh atau siapapun yang juga punya pengaruh, tetap harus ditindak tegas agar permasalahan Covid-19 ini tidak disepelekan," tegasnya.

Tanpa adanya ketegasan dari pihak Satgas Kecamatan, Covid-19 kata Rohim, akan terus menerus memakan korban. Rohim pun meminta agar aturan dilaksanakan dan diawasi dengan ketat.

"Pembiaran pada acara Orkes di dusun rembeng dan montor itu akan menimbulkan kecemburuan warga lainnya, dan itu berpotensi akan membuat masyarakat bertindak semaunya," terangnya.

Menurutnya, sebesar apapun nilai sanksi denda yang dikeluarkan, kurang efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang menggelar orkes.

Untuk itu, ia berharap, pemkab merevisi Perbup penanganan Covid-19 sehingga sanksi hukum penjara bisa diterapkan kepada pelanggar berat.

"Dengan sanksi hukuman penjara, kami yakin dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga masyarakat akan lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes," papar Rohim.

"Kalau hanya denda 22 juta rupiah, bagi masyarakat berduit, itu hal kecil dan tetap marak orkes di Kabupaten Sampang," pungkas Rohim.

Sementara, Saffak, Camat Camplong saat dikonfirmasi media ini mengatakan, kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

"Tugas kami menghimbau, penindakan itu dari tim Kabupaten Sampang," terangnya.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan himbauan, mau bagaimana lagi kalau masyarakatnya maksa.

"Tindakan tugas Polres, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Sampang," pungkas Saffak.

Penulis: Fathur

Editor: Udiens

Publisher: Lina

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar