
MEMOonline.co.id, Sampang - Nekad menggelar pernikahan diiringi dengan hiburan orkes dangdut di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), warga di Sampang didenda puluhan juta rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.
Pesta orkes dangdut yang terletak di Dusun Rembeng, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut digelar pada (2/8/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.
Karena melanggar Perbup Sampang No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Maka tuan rumah, penonton, dan pemilik orkes serta penyanyi (biduan) di sidang di PN Sampang pada (3/8/3021) sekitar pukul 11.00 wib.
"Kasus Pelanggaran Perbup No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di kegiatan Hajatan manten pada tanggal 02 Agustus 2021 di waktu PPKM Darurat, dan tidak mematuhi prokes yang menyebabkan kerumunan lebih dari 50 orang, dan tidak ada masyarakat yang memakai masker," kata Moh. Suharto, Kasi Penindakan di Satpol PP Kabupaten Sampang, Rabu. (4/8/2021).
Dalam sidang tipiring tersebut kata Suharto, dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Juanda Wijaya, S.H.,M.H (Hakim Ketua), Panitera Pengadilan Negeri Sampang Sahwi, S.H., Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat- Pol PP Kabupaten Sampang, Mohammad Suharto, S.H (Penggugat), dan Saksi Abd. Rokhim, SH dari kepolisian
"Sidang ini demi mendukung pemerintah untuk meminimalisir penyebaran virus Corona," terangnya.
Terdakwa atau tuan rumah atas nama Rumiyah bin Tohir kata Suharto, mengaku salah atas tindakannya yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan menggelar kegiatan hajatan di saat PPKM Darurat sehingga menimbulkan kerumunan massa.
"Tuan rumah didenda 8 juta rupiah, pemilik hiburan 4 juta rupiah, 4 tamu undangan masing-masing 250 ribu rupiah, 9 musisi dan penyanyi masing masing 1 juta rupiah, dan 1 penyanyi anak dibawah umur sebesar 30 ribu rupiah," pungkas Suharto.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Lina