
MEMOonline.co.id, Jember - Pelaku yang diduga memberikan wafer yang dicampur serpihan benda tajam terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Jember.
Polisi melakukan penangkapan yang diduga sebagai pelaku saat berada di Warung Mie Solo tepatnya didepan RS. dr. Soebandi Jember.
"Ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku ditangkap setelah di warung mie solo", katan Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna,S.I.K, MH. Selasa siang (03/08/2021).
Menurut dia, pelaku dibekuk oleh Petugas Unit Resmob Satreskrim bersama Anggota Polsek Patrang. Penangkapan bermula setelah polisi mendapatkan laporan terkait yang diduga sebagai pelaku tersebut.
"Saat diinterograsi petugas pelaku mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan wafer merk superstar yang didalamnya berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya”,ungkapnya.
Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna,S.I.K, MH mengatakan, pelaku Inisial AB (42), masih diperiksa penyidik. Komang mengaku belum mengetahui motif dari wafer tersebut."Barang bukti sudah diamankan," kata Komang.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk melancarkan aksinya.
"Lima buah makanan, wafer merk Superstar yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah gunting, satu buah tang potong, satu buah tang catut, satu buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya. Satu buah korek api sertabuah kotak tempat membuat makanan", bebernya.
Kini AB Inisial masih dalam pemeriksaan Intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember.
Atas perbuatannya pelaku di Jerat Pasal 204 KUHP Pidana tentang mengedarkan barang berbahaya, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Zhainullah
Editor: Udiens
Publisher: Dafa