MEMOonline.co.id, Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang terus berupaya maksimal memangkas peredaran sabu di wilayahnya.
Terkini, seorang pemuda insial 'R' (20), diamankan. Berikut barang bukti 0.18 gram sabu dikediamannya di Desa / Kecamatan Randuagung, Jum'at (30/7) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo berkata, 'R' mengakui jika barang tersebut miliknya, berikut seperangkat alat hisap sabu, diduga 'R' telah terbiasa mengkonsumsi.
Selanjutnya, 'R' akan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"R kami tangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika Gol 1 jenis sabu," ungkapnya, dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta, Minggu (1/8/2021).
Sembari memperagakan, Ipda Shinta menambahkan jika sabu saat ditemukan dalam posisi dibungkus kain tisu, dan dililit dengan isolasi warna hitam.
Ipda Shinta menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan akan ungkap tersebut, untuk memastikan dugaan ada tidaknya keterkaitan dengan pelaku - pelaku lain.
Selain bukti sabu, petugas juga menyita dua buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik bening, sebuah pivet kaca didalamnya masih terdapat sisa sabu, potongan selang kecil, plastik klip bekas tempat sabu, korek api dan sebuah gunting berikut bonk ( alat hisap sabu ).
"R sudah kami jadikan tersangka dan tahan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa